Nasib Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya Terungkap Usai Sang Suami Tak Hadir Sidang
Jumat, 25 September 2026 - 20:01 WIB
VIVA – Proses perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, sidang perdana yang digelar pada Kamis, 24 September 2026, hanya dihadiri oleh Sara selaku penggugat.
Baca Juga
Demian Aditya yang berstatus sebagai tergugat tidak terlihat dalam persidangan. Meski begitu, ketidakhadiran suami Sara Wijayanto tersebut tidak membuat agenda sidang dinyatakan gagal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, M.H., memastikan persidangan tetap tercatat telah dilaksanakan. Ia juga menjelaskan bahwa perkara tersebut telah didaftarkan pada 18 September 2026 lalu.
Baca Juga
"Jadi tadi sudah disidangkan, yang pendaftarannya tanggal 18 September," ujar Abid kepada awak media, Kamis 24 September 2026.
Pada sidang perdana tersebut, Sara datang bersama tim kuasa hukumnya. Sementara Demian belum hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Baca Juga
"Kemudian, sidang perdana sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma pihak penggugatnya saja didampingi kuasanya," tutur Abid.
"Iya, sedangkan tergugat itu belum hadir," katanya.
Kondisi tersebut membuat pengadilan perlu melakukan pemanggilan kembali terhadap Demian. Abid menyebut, ketidakhadiran pada panggilan pertama umumnya akan diikuti dengan pemanggilan berikutnya.
"Jadi, biasanya kalau pertama tidak hadir itu akan dipanggil ulang dua kali, ya. Kalau panggilan pertama tidak datang, dia tidak beralasan," jelas Abid.
Meski demikian, ada perbedaan perlakuan apabila pihak tergugat memiliki alasan yang dibenarkan secara hukum atas ketidakhadirannya. Dalam situasi tersebut, sidang pertama dapat dianggap belum berlangsung.
"Tetapi kalau beralasan sesuai dengan hukum, maka dianggap sidang pertama itu belum terjadi sidang," ungkapnya.
Sebaliknya, apabila Demian tidak hadir tanpa alasan yang sesuai, persidangan tetap dihitung sebagai satu kali sidang. Artinya, proses hukum perkara perceraian tersebut tidak perlu diulang dari awal hanya karena pihak tergugat absen.
"Sidang pertama tidak gagal karena dia tidak datang tanpa alasan. Jadi dianggap sudah satu kali sidang," kata Abid.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Setelah pemanggilan ulang dilakukan, perkara dapat masuk ke tahapan berikutnya apabila Demian kembali tidak datang. Salah satunya adalah pembacaan gugatan yang kemudian dilanjutkan dengan proses pembuktian.
"Nah, kemudian nanti akan dipanggil ulang. Biasanya dua kali, dua kali panggilan. Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan. Kemudian dilanjut kepada pembuktian," tutur Abid.
Halaman Selanjutnya
Pengadilan Agama Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 8 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, kedua pihak kembali akan dipanggil untuk mengikuti proses persidangan.