Menteri Nusron Umumkan Balik Nama Surat Tanah Cuma 10 Hari Mulai Tanggal Segini
Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:04 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Layanan balik nama hak atas tanah dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Baca Juga
Menurut dia Layanan balik nama maksimal 10 hari tersebut bakal mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai upaya meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami sudah menetapkan SOP, balik nama maksimal 10 hari," kata Nusron kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Baca Juga
Menurut Nusron, pelayanan selama 10 hari tersebut terdiri atas tiga hari untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dua hari untuk penyelesaian Akta Jual Beli (AJB), serta lima hari di Kantor ATR/BPN untuk pemeriksaan dokumen dan proses administrasi lainnya.
Ia mengatakan salah satu penyebab lamanya proses balik nama selama ini adalah verifikasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah yang memerlukan waktu cukup lama.
Baca Juga
Karena itu menurut dia, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama dengan pendekatan fiktif positif. Apabila dalam tiga hari pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi, pembayaran BPHTB dianggap telah disetujui.
Selain percepatan layanan balik nama, pemerintah juga berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di NTT, antara lain konflik antara permukiman masyarakat dengan kawasan hutan, aset pemerintah yang telah diduduki masyarakat, serta percepatan sertifikasi tanah masyarakat.
Nusron mengatakan pemerintah pusat juga berkomitmen mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT. Dari target 115 RDTR, hingga kini baru 27 yang telah disusun sehingga diperlukan percepatan.
Dia menambahkan pemerintah juga menyelesaikan sejumlah persoalan pertanahan, termasuk pengadaan tanah di Kabupaten Rote Ndao serta penataan kawasan sempadan pantai dan laut di Kabupaten Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut dia, kawasan sempadan pantai merupakan common property atau common use, bukan private property, sehingga pemanfaatannya harus sesuai ketentuan dan memperoleh izin dari instansi terkait.
Nusron juga meminta masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tetapi belum bersertifikat untuk memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
"Untuk masyarakat NTT, ayo kita sertifikatkan tanahnya. Yang sudah punya sertifikat lama dimutakhirkan lagi ke kantor BPN supaya tidak diserobot orang. Yang belum punya sertifikat segera disertifikatkan supaya mempunyai kepastian hak," ujarnya. (Ant)