Menko Pangan: Penghasilan manajer KDKMP Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta

Menko Pangan: Penghasilan manajer KDKMP Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta dengan besaran menyesuaikan daerah penugasan.

“Penghasilan antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta,” kata Zulkifli seusai rapat koordinasi KDKMP di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan besaran penghasilan tersebut mempertimbangkan wilayah tempat manajer bertugas, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.

Zulhas memastikan kisaran tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan.

“(Mencakup) Semua, (gaji dan tunjangan),” ujar dia singkat.

Selain menetapkan besaran penghasilan, pemerintah menentukan status kerja manajer KDKMP melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, di bawah Agrinas Pangan,” ungkap Zulhas.

Status PKWT selama dua tahun tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Surat keputusan pengangkatan dan penempatan manajer diterbitkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Baca juga: Kemenkop: Lebih dari 85 persen calon manajer KDKMP setuju penempatan

Baca juga: Kemenkop jelaskan alasan manajer KDKMP tak ditempatkan sesuai domisili

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman pada 23 September 2026 menyatakan sistem penggajian manajer KDKMP telah disiapkan setelah surat keputusan pengangkatan diterbitkan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada Juli 2026 juga mengatakan pembiayaan gaji manajer KDKMP selama dua tahun pertama menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Ferry, setelah periode tersebut berakhir, pembiayaan penghasilan manajer diarahkan bersumber dari pendapatan koperasi seiring KDKMP beroperasi secara mandiri.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Saosa Mota sebelumnya menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap para manajer akan dievaluasi setelah masa PKWT dua tahun berakhir.

Apabila tenaga mereka masih dibutuhkan, menurut Joao, masa kerja manajer dapat dilanjutkan setelah evaluasi kebutuhan perusahaan.

Baca juga: Kemenkop sebut manajer Kopdes Merah Putih aktif awal Oktober

Baca juga: Menkop pastikan gaji manajer KDKMP ditanggung APBN selama dua tahun

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.