Menhut segel lokasi karhutla Ketapang soroti sawit ditanam usai padam - ANTARA News Gorontalo
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Selasa.
Menurut keterangan diterima di Jakarta, Menhut Raja Juli Antoni mengatakan penyegelan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan itu dilakukan sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan menyoroti adanya aktivitas penanaman sawit setelah asap di lokasi baru saja padam.
"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden. Ini banyak sekali yang nakal. Ini (di lokasi penyegelan) baru aja asapnya padam tapi sudah mulai ditanam sawit ini," ujarnya.
Menhut mengatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Polri dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut. Selama proses pidana dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat, pihak yang berada di lokasi dilarang masuk ke lokasi maupun melakukan aktivitas.
"Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat," katanya.
Dalam penindakan di lapangan, satu alat berat telah disita setelah ditemukan aktivitas di lokasi yang sebelumnya terdampak karhutla dan kini mulai ditanami sawit.
"Ya itu, mereka dengan sewenang-wenang ya mereka bakar, masyarakat menjadi napas sesak, nah kemudian mereka udah mulai tanam sawit. Oleh karena itu sudah kita tindak, udah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda. Kerjasama dengan Gakkum Kehutanan," ujar Menhut.
Menhut Raja Antoni juga menyebut total luasan yang terbakar di kawasan tersebut sekitar 2.400 hektare (ha). Ia menyatakan proses pidana akan dilanjutkan sesuai dengan perintah Presiden.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhut segel lokasi karhutla Ketapang, soroti sawit ditanam usai padam
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.