Menaker Ungkap Nama Pemulung Diusulkan Berubah jadi "Pemilah Sampah"

Menaker Ungkap Nama Pemulung Diusulkan Berubah jadi "Pemilah Sampah"

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah.

Baca Juga

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar Yassierli di Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Yassierli, perubahan tersebut nantinya akan dituangkan dalam KBJI (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia), sehingga pekerjaan tersebut dapat tercatat secara lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pekerja informal persampahan ke depan juga diharapkan dapat masuk ke dalam skema kerja yang lebih formal.

Menurut Jumhur, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.

Baca Juga

Dana yang terkumpul dari produsen nantinya dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja persampahan.

Dengan skema tersebut, pekerja yang selama ini berada di sektor informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal melalui Producer Responsibility Organization (PRO).

Langkah perlindungan terhadap pemulung itu dinilai menjadi penting, sebab pekerjaan di kawasan persampahan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satunya pada Maret 2026, sejumlah pekerja persampahan menjadi korban longsor di TPST Bantargebang dan sebagian di antaranya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu pemerintah pun mendorong agar cakupan perlindungan terhadap pekerja persampahan diperluas, termasuk kepada ribuan pemulung yang belum terdaftar. (Ant)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Perusahaan Swasta yang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp5 Juta

Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan swasta yang membuang sampah sembarangan. Salah satu sanksi yang akan diberikan yaitu berupa denda Rp5 juta.

VIVA.co.id

10 Agustus 2026