Lima Pihak Dipolisikan Buntut Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Muslim melaporkan sedikitnya lima pihak ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/2026), terkait challenge hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras) di booth sponsor saat gelaran The Sounds Project di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak yang dilaporkan di antaranya Revnaldo Ega S, Newport (Orang Tua Group), The Sounds Project serta pihak lainnya. Dua MC yang disebut terlibat dalam tantangan tersebut juga masuk dalam sasaran laporan.
“Untuk saat ini kami bawa alat bukti berupa video beserta dokumen-dokumen screenshot yang terkait kasus bersangkutan,” kata kuasa hukum Tim Hukum Muslim Moch. Rizki Abdullah kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Rizki mengatakan, laporan dibuat setelah pihaknya kembali mencermati video yang beredar di media sosial. Menurut dia, aksi tersebut tidak bisa dibiarkan karena mengaitkan pembacaan ayat Alquran dengan pemberian minuman beralkohol.
“Secara pribadi sebagai seorang muslim tersinggung, bahkan sakit hati,” tegasnya.
Dalam video yang beredar, pembawa acara disebut memberikan tantangan kepada penonton untuk membacakan surat Alquran dengan imbalan satu botol minuman beralkohol.
Tantangan itu kemudian diikuti seorang perempuan. Dia membacakan surat Ad-Dhuha sampai selesai dan mendapatkan sebotol minuman beralkohol sebagai hadiah.
Rizki mengatakan, pihaknya membawa rekaman video yang viral, sejumlah screenshot, serta flashdisk berisi video sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
“Bukan hanya sekadar kepentingan pribadi saya, bukan hanya saya saja yang merasa tersakiti, tapi umat Islam secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menyebut pihak yang dilaporkan tidak hanya perempuan dalam video. Penyelenggara acara, produsen miras dan dua pembawa acara turut disasar karena dinilai berkaitan dengan kejadian tersebut.
Untuk sementara, kata Rizki, pihak yang dilaporkan disangkakan melanggar Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami langsung eksekusi untuk pelaporan,” katanya.
Ia juga menyatakan tidak melakukan komunikasi maupun mediasi dengan pihak-pihak yang dilaporkan sebelum membuat laporan. Mereka memilih langsung membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Selain proses pidana, ia menargetkan adanya pencabutan izin terhadap produsen miras dan event organizer (EO) yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Ada dua target. Yang pertama memproses hukum para pihak yang berkaitan tadi. Yang kedua, mencabut izin dari pihak produsen miras tersebut dan juga izin dari EO tersebut,” tandas Rizki.