Lentera anak: kasus Bigmo jadi alarm penting pelindungan anak - ANTARA News Bangka Belitung

Lentera anak: kasus Bigmo jadi alarm penting pelindungan anak - ANTARA News Bangka Belitung

Jakarta (ANTARA) - Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan kasus promosi rokok elektrik yang melibatkan anak dalam siaran langsung YouTuber Bigmo harus dipandang sebagai persoalan pelindungan anak, ...

Jakarta (ANTARA) - Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan kasus promosi rokok elektrik yang melibatkan anak dalam siaran langsung YouTuber Bigmo harus dipandang sebagai persoalan pelindungan anak, bukan semata-mata pelanggaran etika bermedia sosial. 

"Anak bukanlah alat pemasaran. Ketika seseorang melibatkan anak untuk mempromosikan produk berbahaya yang mengandung zat adiktif kepada publik, berarti melanggar hak anak untuk memperoleh perlindungan," kata Lisda di Jakarta, Rabu.  

Padahal, katanya, negara telah mengamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan bentuk penyalahgunaan lainnya.  

Menurut Lisda, kasus Bigmo menjadi alarm bahwa ruang digital masih belum sepenuhnya aman bagi anak. Kejadian itu juga menegaskan pentingnya penegakan PP TUNAS yang mewajibkan platform digital melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. 

Sehingga kami tidak hanya mengapresiasi Komdigi yang berkomitmen menegakkan PP TUNAS, tapi juga berharap agar komitmen ini didukung oleh mekanisme implementasi yang kuat dan terintegrasi, katanya.  

Indonesia telah memiliki PP Nomor 28 tahun 2024 (PP Kesehatan), di mana pada Pasal 446 telah secara tegas melarang segala bentuk promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik, di media sosial. Larangan ini berlaku tanpa kecuali, terlepas siapa yang mempromosikan, seberapa besar jumlah pengikutnya, ataupun bentuk kontennya.

Sehingga, ketika promosi rokok elektronik tetap muncul di media sosial, apalagi melibatkan anak, berarti ada kewajiban hukum yang tidak dijalankan secara optimal, ujarnya.

Dia menyebutkan, masih ada cairan vape dengan rasa buah atau permen, dengan kemasan warna-warni yang disukai anak muda. Desain produk atraktif yang dipromosikan secara kreatif oleh influencer dengan banyak pengikut berusia muda dapat menciptakan strategi pemasaran yang berbahaya, di mana anak berisiko menjadi sasaran sekaligus bagian dari strategi pemasaran itu sendiri.  

Karena itu, dia mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan petunjuk teknis pelaksanaan Pasal 446 PP Kesehatan agar larangan promosi rokok di media sosial memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas.

Karena setiap anak berhak tumbuh di ruang digital yang bebas dari eksploitasi dan paparan promosi produk adiktif. Butuh keberanian dan konsistensi untuk menegakkan peraturan yang ada, kata Lisda.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.