Legalitas Lengkap, Pemkab Blora Pastikan 45 Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi

Legalitas Lengkap, Pemkab Blora Pastikan 45 Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi

 Bisnis Minggu, 26 Juli 2026 - 12:30 WIB Jakarta, VIVA – Sebanyak 45 koper...

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:30 WIB

Jakarta, VIVA – Sebanyak 45 koperasi desa merah putih (KDMP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai beroperasi setelah mengantongi legalitas usaha lengkap.

Baca Juga

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo menjelaskan, kelengkapan legalitas itu antara lain mencakup nomor induk berusaha (NIB), nomor pokok wajib pajak (NPWP), hingga surat keputusan (SK) Kementerian Hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebanyak 45 KDMP, yang beroperasi tersebut, tersebar di 12 kecamatan, sedangkan di empat kecamatan, seperti Kecamatan Japah, Jati, Kunduran, dan Kradenan, belum ada KDMP yang beroperasi," kata Kiswoyo, Sabtu, 25 Juli 2026.

Baca Juga

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Photo :

  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Menurutnya, setiap KDMP mengembangkan jenis usaha yang berbeda, sesuai potensi dan kebutuhan di wilayah masing-masing. Sebanyak 30 KDMP menjalin kemitraan dengan Agrinas, 10 KDMP mengelola pangkalan elpiji 3 kilogram, sedangkan lima koperasi menjalankan usaha mandiri, seperti toko sembako.

Baca Juga

Dia memastikan, seluruh KDMP yang beroperasi telah memiliki izin usaha, NIB, NPWP, serta berbadan hukum dengan SK Kementerian Hukum.

Pemerintah Kabupaten Blora, kata dia, mendorong para manajer koperasi agar mampu mengelola usaha secara profesional sekaligus memanfaatkan peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

Peluang tersebut di antaranya melalui kemitraan dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk penyaluran elpiji, Pupuk Indonesia untuk distribusi pupuk bersubsidi, serta Perum Bulog dalam penyaluran beras dan kebutuhan pokok bersubsidi.

Kiswoyo menegaskan, keberhasilan KDMP sangat bergantung pada kemampuan manajemen koperasi dalam mengembangkan usaha agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, terkait jumlah tenaga kerja maupun besaran gaji karyawan KDMP, Kiswoyo menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM.

Menurutnya, pengelolaan tenaga kerja dan sistem penggajian menjadi kewenangan Agrinas, sedangkan pemerintah daerah berfokus pada aspek perizinan dan administrasi usaha koperasi. (Ant).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani

Bos Danantara Buka Peluang PFII Beroperasi di Jakarta selama Masa Transisi

CEO Danantara, Rosan mengatakan, PFII berpotensi beroperasi di Jakarta, karena membutuhkan waktu 2 sampai 3 tahun untuk menjadi pusat finansial bertaraf internasional.

VIVA.co.id

24 Juli 2026