Langkah KPK Agar Kasus Pegawainya Lakukan Pemerasan Tak Terulang Kembali

Langkah KPK Agar Kasus Pegawainya Lakukan Pemerasan Tak Terulang Kembali

 Berita Nasional Jumat, 31 Juli 2026 - 10:16 WIB ...

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:16 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem internal seusai mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga polisi yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.

Baca Juga

β€œEvaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen dari penyelidik itu bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Setyo, evaluasi itu diterapkan agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan ataupun pegawai KPK yang tidak terkait dengan hal tersebut tidak bisa mengakses dokumen kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.Β 

Baca Juga

Staf KPK jadi tersangka di kasus Bupati Pemalang

Photo :

  • dok.KPK

β€œManakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah,” katanya.

Baca Juga

Selain itu, dia mengatakan evaluasi tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan yang berdampak terhadap mental bekerja pegawai KPK lainnya.

β€œSupaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja,” ujar dia.

KPK pada Selasa 28 Juli, melakukan operasi tangkap tangan ke-18 di tahun 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Kemudian, KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, terdapat dua klaster pada kasus tersebut, yakni pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, dugaan pemerasan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.

Dalam klaster pertama, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris. Sementara pada klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto. (Ant)

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Misteri Keberadaan Harun Masiku Jadi Beban Berat KPK, Minta Masyarakat Bantu Pencarian

Setyo mengungkapkan, bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Ia juga menegaskan bahwa KPK hingga saat ini

VIVA.co.id

31 Juli 2026