KUA-PPAS Perubahan APBD Kaltara 2026 disepakati Rp2,463 Triliun

KUA-PPAS Perubahan APBD Kaltara 2026 disepakati Rp2,463 Triliun

KUA-PPAS Perubahan APBD Kaltara 2026 disepakati Rp2,463 Triliun

Selasa, 15 September 2026 22:02 WIB

Image Print

Sekprov Kaltara Denny Harianto bersama Ketua DPRD Provinsi Kaltara Achmad Djufrie memperlihatkan berita acara kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Kaltara 2026 dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltara, di Kantor DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Selasa, (15/9/2026). (ANTARA/HO-DKISP Kaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 disepakati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara sebesar Rp2,463 triliun.

Kesepakatan yang menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltara, di Kantor DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Selasa.

“Yang kita sepakati hari ini merupakan tahapan penyusunan APBD Perubahan. Angkanya tidak berubah dari rancangan sebelumnya, yaitu sekitar Rp2,463 triliun,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto yang hadir mewakili Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.

Pemprov Kaltara, kata Denny, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltara atas dukungan dan persetujuan terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan APBD Perubahan, Pemprov Kaltara tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan belanja yang tepat sesuai kebutuhan.

Kebijakan tersebut menurutnya dilakukan karena tidak terdapat tambahan pendapatan, baik dari pendapatan daerah maupun pendapatan lainnya.

“Kita tetap melakukan efisiensi dan memprioritaskan belanja yang benar-benar dibutuhkan. Pendapatan juga tidak bertambah, sehingga anggaran harus dikelola dengan baik,” katanya.

Sekprov Kaltara menegaskan sejumlah sektor tetap menjadi prioritas dalam APBD Perubahan 2026. Di antaranya pendidikan, kesehatan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), infrastruktur, serta program lain yang menjadi amanat peraturan perundang-undangan.

“Prioritasnya tetap pada sektor yang sudah diamanatkan, seperti pendidikan, kesehatan, SPM, infrastruktur dan kebutuhan pelayanan dasar lainnya,” kata Denny.

Dia optimistis program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara maksimal walaupun waktu pelaksanaan tersisa sekitar tiga bulan.

“Kita harus optimistis. Program dan kegiatan yang sudah direncanakan oleh perangkat daerah harus bisa direalisasikan dengan baik,” ucapnya.

Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut, kata dia, selanjutnya menjadi dasar bagi Pemprov Kaltara dan DPRD dalam melanjutkan tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Terdampak kabut asap karhutla, DPRD Kaltara tunda rapat paripurna
Baca juga: DPRD Kaltara Kunjungan Kerja ke PT Kalimantan Industrial Park Indonesia

Pewarta : Agus Salam
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.