KSPI Minta Outsourcing Dibatasi, Hanya Boleh untuk 4 Pekerjaan
Sabtu, 29 Agustus 2026, 16:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar praktik outsourcing atau alih daya dibatasi secara ketat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. KSPI mengusulkan outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan empat jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui skema outsourcing adalah pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.
"Buruh menginginkan outsourcing dihapus, atau sekurang-kurangnya sesuai keputusan MK Nomor 168, buruh menginginkan outsourcing itu dibatasi. Kalaulah tidak dihapus, sekurang-kurangnya dibatasi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, pembatasan tersebut menjadi salah satu substansi penting yang harus dimasukkan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pengaturan outsourcing dinilai perlu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja dan tidak memberikan ruang bagi praktik alih daya secara berlebihan.
Selain empat jenis pekerjaan tersebut, KSP-PB dan KSPI juga menyoroti kebutuhan pengaturan khusus untuk jasa penunjang di sektor perminyakan serta pekerja outsourcing di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Untuk sektor perminyakan dan BUMN, serikat pekerja mengusulkan agar pengaturannya ditempatkan dalam ketentuan khusus. Khusus BUMN, salah satu usulannya adalah pembentukan anak perusahaan untuk menangani pekerjaan tersebut.
Said menegaskan penggunaan istilah "perlindungan" dalam RUU tersebut harus tercermin dalam substansi pasal-pasalnya. Menurutnya, perlindungan pekerja harus berlaku sejak sebelum memasuki hubungan kerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
Baca Juga: Isu Demo dan Kerusuhan Buruh Dibantah Said Iqbal, KSPI: Agustus-September Aman
Baca Juga: KSPI Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Dipaksakan Rampung 2 Bulan
"Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja," tegas Said.
Said menambahkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki waktu yang terbatas karena ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Meski mendukung penyelesaian RUU sesuai tenggat, KSPI meminta DPR dan pemerintah tidak membahas aturan tersebut secara terburu-buru hingga mengorbankan substansi perlindungan pekerja.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.