KSP: Penyelesaian aduan harus jadi tugas utama birokrasi

KSP: Penyelesaian aduan harus jadi tugas utama birokrasi

Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan penyelesaian aduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR! harus menjadi tugas utama birokrasi, bukan justru menjadi beban.

"Setiap aduan yang masuk ke dalam aplikasi LAPOR harus menjadi tugas utama, bukan justru beban bagi birokrasi," kata Dudung dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! 2026-2031 di Jakarta, Selasa.

Dudung mengatakan penyelesaian aduan pelayanan publik, khususnya dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) harus menjadi hasil kerja organisasi yang terukur dan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat di lapangan.

Menurut dia, penyelesaian aduan juga dapat menjadi salah satu indikator kinerja utama birokrasi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

"Instansi pusat dan daerah dengan respons dan tindak lanjut aduan terbaik harus mendapatkan apresiasi dengan peningkatan insentif dan sebaliknya disinsentif bagi yang tidak baik," ujarnya.

Ia mengatakan penguatan SP4N-LAPOR! sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi terus melakukan transformasi pelayanan publik secara digital sehingga layanan lebih mudah diakses, cepat, pasti, dan terhubung antaraplikasi.

"Pemerintah harus semakin mendengar dan dekat dengan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," kata Dudung.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Ombudsman RI menandatangani MoU Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! periode 2026-2031.

Dudung menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan salah satu aplikasi umum dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan menjadi kanal pengaduan pelayanan publik nasional dengan prinsip no wrong door policy.

Ia mengajak masyarakat menggunakan kanal tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari jalan rusak, program Makan Bergizi Gratis (MBG), bantuan sosial, sekolah, puskesmas hingga pungutan liar dan dugaan korupsi.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui laman lapor.go.id. Dudung mengatakan kerahasiaan pelapor dijamin berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, sedangkan laporan akan direspons paling lambat tiga hari kerja.

Dalam kerja sama tersebut, KSP mendapat tugas melakukan koordinasi, pemantauan, dan analisis terhadap tindak lanjut pengaduan yang berkaitan dengan program prioritas nasional dan isu strategis sesuai penugasan Presiden.

Ia menegaskan SP4N-LAPOR! perlu diposisikan sebagai bagian dari cara kerja birokrasi dalam memastikan pengaduan masyarakat menghasilkan penyelesaian yang nyata.

"LAPOR ini bukan hanya aplikasi, melainkan cara kerja baru bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, di mana penyelesaian aduan layanan publik harus menjadi outcome organisasi, terukur, dan benar-benar solutif menyelesaikan permasalahan di lapangan," ujar Dudung.

Baca juga: Menteri PANRB minta aduan SP4N-LAPOR! segera ditindaklanjuti

Baca juga: KSP: Presiden minta transformasi digital birokrasi pada layanan publik

Baca juga: Dudung: Respons aduan publik bagus dapat insentif, buruk disinsentif

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.