KPK Sita Barang Bukti Rp21,2 M dari OTT Bupati Sukoharjo, Ada Valas Hingga Emas
Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:01 WIB
Jakarta, VIVA - Barang buktiΒ senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai sertaΒ logam mulia disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).
Baca Juga
Pada OTT Kamis, 9 Juli 2026 itu, lembaga antirasuah tersebut mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca Juga
Asep memerinci barang bukti yang disita tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp6,4 miliar; uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar; serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.
Lebih perinci, uang valuta asing yang disita meliputi 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar AS, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.
Baca Juga
"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND," ujarnya.
Ia mengungkapkan sebanyak sembilan orang yang telah dimintakan keterangan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, yakni Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo AHW, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo RCH serta Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo ND.
Kemudian, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo TGP, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan Bupati TRM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo BSA, ET dari pihak swasta, dan HFD selaku pelajar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga orang tersangka dimaksud, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko (RCH) serta Tri Mulyo (TRM).
Halaman Selanjutnya
"Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya lagi. (Ant)