KPK periksa 3 ASN BPK terkait kasus suap Muara Enim

KPK periksa 3 ASN BPK terkait kasus suap Muara Enim

KPK periksa 3 ASN BPK terkait kasus suap Muara Enim

Kamis, 17 September 2026 13:32 WIB

Image Print

Tersangka kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK pada Pemkab Muara Enim Titin Rita Lestari (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2026). Mantan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RAG, ZFK, dan BDM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan catatan KPK, ZFK memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 07.56 WIB. Sementara RAG dan BDM tiba pada pukul 09.50 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Ranni Agriadi (RAG), pemeriksa pada Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara Zulfikri (ZFK), serta Kepala Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.1 BPK RI Budiman Sihaloho (BDM).

Baca juga: KPK periksa Kepala BPK Jateng dalam kasus Muara Enim

Sebelumnya, pada Senin (14/9), KPK memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati, serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Binsar Karyanto sebagai saksi.

Sementara itu, Kepala Pusat Analisis Kebijakan BPK RI Selvia Vivi Devianti tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaannya kembali.

KPK pada Selasa (15/9) memeriksa Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI Ayub Amali dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Andri Yogama sebagai saksi kasus tersebut.

Pada Rabu (16/9), KPK memeriksa Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Puspaningtyas selaku ASN yang sempat bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Diana yang sedang bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa tiga ASN BPK pada kasus suap audit Pemkab Muara Enim

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.