Komnas HAM: Pemberhentian guru di Tolitoli harus sesuai kontrak kerja

Komnas HAM: Pemberhentian guru di Tolitoli harus sesuai kontrak kerja

Komnas HAM: Pemberhentian guru di Tolitoli harus sesuai kontrak kerja

Kamis, 17 September 2026 16:20 WIB

Image Print

Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah Edy Sutichno memberikan keterangan kepada pewarta terkait pemberhentian guru honorer di Kabupaten Tolitoli karena berdandan menyerupai perempuan. ANTARA/Kristina Natalia

Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menyatakan pemberhentian guru honorer di Kabupaten Tolitoli harus didasarkan pada ketentuan hukum ataupun kontrak kerja yang telah disepakati antara guru dan pihak sekolah.

"Jika memang diberhentikan karena riasan menyerupai perempuan seharusnya dalam kontrak kerja ada penyebutan hal tersebut maka kontrak bisa diputus karena melanggar,” kata Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah Edy Sutichno di Palu, Kamis.

Ia mengemukakan setiap tindakan pemberhentian harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, termasuk hal-hal yang dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja.

Menurut Edy, riasan wajah atau penampilan seseorang merupakan bagian dari ekspresi gender yang menjadi hak pribadi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas profesionalnya sebagai guru.

“Selagi cara mengajarnya tidak bertentangan sesuai aturan sekolah maka bisa ambil langkah awal seperti teguran lisan, tulisan ataupun pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan pemecatan tidak seharusnya dilakukan hanya karena adanya dorongan masyarakat di media sosial.

Apabila, kata dia, kinerja guru baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum maupun ketentuan dalam kontrak kerja maka proses pemberhentian harus memiliki dasar yang jelas.

“Jangan pemecatan karena viral di media sosial dan kemudian mendapat dorongan dari masyarakat untuk melakukan pemberhentian tugas seseorang dari profesinya,” ucapnya.

Menurut Edy, pihak sekolah perlu memisahkan ranah privat seseorang dengan aspek profesional dalam menjalankan tugas sebagai guru. Penilaian terhadap guru semestinya mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk standar kompetensi.

Dia mengatakan apabila pemberhentian tidak diatur dalam kontrak kerja tetapi pihak sekolah melakukan pemecatan maka terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Ia juga menyebut guru bersangkutan telah menggunakan hak jawab melalui akun media sosial pribadinya, terkait persoalan itu

“Dinas Pendidikan Sulteng perlu mengambil langkah menindaklanjuti mengenai masalah tersebut,” kata dia lagi.

Ia menuturkan Komnas HAM Sulteng terbuka menerima pengaduan oleh yang bersangkutan apabila merasa keberatan terhadap keputusan pemberhentian sebagai guru di SD Negeri Ogotua.

Pengaduan yang diterima akan dianalisis dari perspektif hak asasi manusia dan hukum. Selanjutnya Komnas HAM dapat melakukan pemantauan secara tertulis maupun turun lapangan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Jika bersangkutan menyampaikan aduan kepada kami tentu ditindaklanjuti. Setelah proses klarifikasi dengan meminta ketengan pihak-pihak terkait, selanjutnya Komnas HAM dapat mengeluarkan rekomendasi. Kalau dasar hukum tidak sesuai, pemberhentian itu dapat dibatalkan," tuturnya.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026