Komdigi Petakan Akses Internet Sampai Level Desa, Ini Ukurannya
Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memetakan kebutuhan dan akses internet hingga level desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Pemetaan ini menjadi bagian dari rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband), yang membagi wilayah pengembangan ke dalam zona hijau, kuning, dan merah.
Pemetaan tersebut tidak hanya melihat apakah sebuah desa sudah memiliki jaringan internet atau belum. Komdigi menggunakan pendekatan spasial supply-demand dengan mempertimbangkan potensi desa/kelurahan serta capaian infrastruktur telekomunikasi yang sudah tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi potensi wilayah, sejumlah indikator yang dipertimbangkan antara lain jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, pengguna listrik, aksesibilitas jalan, aktivitas bisnis dan niaga, lokasi wisata, serta aspek pendidikan dan kesehatan.
Sementara dari sisi infrastruktur telekomunikasi, Komdigi akan melihat jumlah penyedia jaringan kabel optik, sebaran *microwave link*, jumlah dan kepadatan site mobile broadband, serta cakupan sinyal terhadap populasi, wilayah, dan permukiman.
Hasil pemetaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan zonasi setiap desa/kelurahan. Wilayah yang masuk zona hijau akan menjadi tanggung jawab penyelenggara jaringan bergerak seluler, sedangkan zona kuning mendapatkan berbagai kemudahan untuk mendorong pembangunan oleh operator.
Adapun zona merah dapat melibatkan pembangunan oleh pemerintah dan operator melalui perencanaan bersama.
Rancangan aturan ini juga menetapkan ukuran cakupan layanan. Sebuah desa/kelurahan dinyatakan tercakup mobile broadband apabila cakupannya mencapai sedikitnya 80% dari luas wilayah atau jumlah populasi, dengan parameter kuat sinyal paling rendah -105 dBm dari akumulasi seluruh spektrum frekuensi yang digunakan.
Dengan pemetaan hingga tingkat desa/kelurahan tersebut, pemerintah mengklaim nantinya memiliki basis yang lebih detail untuk menentukan wilayah mana yang sudah memiliki akses memadai, mana yang masih membutuhkan dorongan operator, dan mana yang memerlukan intervensi pemerintah.
Rancangan Permenkomdigi ini masih dalam tahap uji publik. Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan tanggapan dan masukan hingga 5 Oktober 2026.
(agt/agt)
TAGS
LIHAT LAINNYA