Koleksi Tanah dan Kendaraan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Liputan6.com, Jakarta - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memiliki deretan aset tanah, bangunan hingga kendaraan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anom melaporkan 18 aset tanah dan bangunan serta 11 kendaraan.
Koleksi aset Anom Widiyantoro menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. KPK juga dilaporkan mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam OTT itu.
Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026, dikutip Rabu (29/7/2026), Anom tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 21.315.743.177 setelah dikurangi utang Rp 1.245.455.557. Dari jumlah tersebut, tanah dan bangunan menjadi salah satu komponen terbesar dengan nilai Rp 12.297.000.000.
Aset properti Anom tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Pemalang, Jakarta Timur, Bandung, Bekasi, Surabaya, Semarang, Gianyar hingga Tegal.
Tanah dan Bangunan Tembus Rp 12,29 Miliar
Dalam LHKPN tersebut, Anom Widiyantoro melaporkan 18 bidang tanah dan bangunan. Sebagian besar tercatat sebagai hasil sendiri.
Aset dengan nilai paling tinggi berupa tanah seluas 2.300 meter persegi di Pemalang senilai Rp 1,725 miliar. Kemudian, tanah seluas 1.500 meter persegi di Pemalang memiliki nilai Rp 1,25 miliar.
Anom juga mempunyai bangunan seluas 50 meter persegi di Bandung senilai Rp 1,2 miliar serta bangunan 40 meter persegi di Surabaya senilai Rp 1 miliar.
Di Semarang, Anom melaporkan dua aset, yakni bangunan seluas 36 meter persegi senilai Rp 600 juta dan tanah serta bangunan seluas 200 meter persegi/350 meter persegi senilai Rp 750 juta.
Sementara di Bekasi terdapat tanah seluas 160 meter persegi senilai Rp 320 juta serta tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi/150 meter persegi senilai Rp 600 juta.
Adapun di Pemalang, selain dua tanah bernilai miliaran rupiah, Anom memiliki sejumlah aset lainnya. Di antaranya tanah seluas 233 meter persegi senilai Rp 700 juta, tanah 232 meter persegi Rp 696 juta, tanah 229 meter persegi Rp 687 juta, serta tanah dan bangunan seluas 346 meter persegi/300 meter persegi senilai Rp 519 juta.