Denny Indrayana: Gibran Menjadi Wakil Presiden Fondasi Utamanya adalah Pelanggaran Etika Berat
Sabtu, 12 September 2026, 17:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali mengkritik proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran Rakabuming Raka jadi Wakil Presiden RI.
Denny menilai persoalan etika tidak dapat dilepaskan dari proses perubahan syarat pencalonan yang kemudian memungkinkan politikus muda itu maju dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: AHY Tak Ingin Prabowo Curiga Demokrat Main Mata Lebih Awal untuk Pilpres 2029
“Gibran menjadi wakil presiden fondasi utamanya adalah pelanggaran etika berat yang diputus resmi oleh Majelis Kehormatan Makamah Konstitusi,” kata Denny, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di 2023. Dalam Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023, lembaga itu menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi 2023 Anwar Usman melakukan pelanggaran terhadap sejumlah prinsip etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Putusan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan perkara yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.
MKMK sendiri tidak menyatakan politikus itu melakukan pelanggaran etik. Namun Denny tetap menggunakan putusan etik tersebut sebagai dasar kritiknya terhadap proses politik yang mengantarkan Gibran.
Ia mengakui bahwa setiap langkah terhadap politikus itu harus memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan pemberhentian wakil presiden tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tuduhan atau prasangka.
“Tentu, semua harus didasarkan pada fakta dan bukti nyata, jangan sampai kita hanya berburuk sangka,” jelasnya.
Denny kemudian mengacu pada Pasal 7A UUD 1945. Aturan itu mengatur alasan konstitusional pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau kondisi ketika presiden/wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
“Semua wajib melalui proses hukum yang adil dan profesional. Pertanyaannya tinggal satu, beranikah kita memulainya?,” kata Denny.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait dengan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi di Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024.
Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran. Ia menyebut sosok itu kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini adalah secara teknis namanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.
Baca Juga: Roy Suryo Masih Berharap Kantongi Rp206 Juta di Kasus Ijazah Jokowi: Jangan Hanya Pertimbangkan SEMA
Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar