Kisah 2 Arca Perunggu Abad ke-8 yang Dicuri dari RI sampai ke AS dan Pulang Lagi
Jakarta -
Dua arca perunggu dari abad ke-8 dicuri dari Indonesia dan dijual oleh pedagang barang antik, Douglas Latchford sampai ke Amerika Serikat. Begini kisahnya:
Pengembalian dua arca perunggu ini berawal pada akhir 2021, ketika ada kolektor barang seni dari Amerika Serikat secara sukarela menyerahkan kembali 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara yang dibelinya dari Douglas Latchford, pedagang barang antik terkenal di Bangkok, Thailand.
Dua benda purbakala itu akhirnya resmi dikembalikan ke Indonesia dalam sebuah upacara penyambutan repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia," kata Jaksa AS, Damian Williams, dilansir dari situs resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, Senin (13/7/2026).
"Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya," tambahnya.
Kedua arca tersebut dicuri dari situs arkeologi di Indonesia oleh penjarah dari Amerika Serikat. Kedua arca itu lalu dijual ke pedagang barang antik di Bangkok, Douglas Latchford.
Setelah itu, Latchford menjual dua arca ini ke kolektor AS. Di sini, Latchford tidak menceritakan asal usul bahwa barang ini hasil curian.
Pada 2019, Latchford didakwa karena mengatur skema bertahun-tahun untuk menjual barang antik Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang dijarah di pasar seni internasional. Dakwaan tersebut kemudian dibatalkan karena kematian Latchford.
Dua arca itu pun menjadi objek gugatan dalam kasus yang disebut "United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al." dengan identifikasi "Sculpture-12" dan "Sculpture-27"
Pengembalian kedua arca itu dilakukan di upacara repatriasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York pada 10 Juli 2026. Pengembalian diumumkan jaksa Attorney Jay Clayton.
Benda purbakala yang dikembalikan ke Indonesia berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8, dengan tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci.
Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bekerja sama dengan HSI, telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan asal Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dikuasai oleh berbagai individu serta institusi di Amerika Serikat.
Jaksa AS Williams menyampaikan apresiasinya kepada HSI atas kinerja luar biasa mereka dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri dan dijarah tersebut.
(wsw/wsw)