KIP Kuliah 2026 masih buka sampai Oktober, ini syarat dan cara daftar jalur mandiri! - ANTARA News Jawa Barat

KIP Kuliah 2026 masih buka sampai Oktober, ini syarat dan cara daftar jalur mandiri! - ANTARA News Jawa Barat

Bandung (ANTARA) - Kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 masih terbuka bagi calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri perguruan tinggi.

Berdasarkan laman resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 dibuka hingga 31 Oktober 2026. Sementara pendaftaran untuk jalur Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Oktober 2026.

Artinya, calon mahasiswa yang belum mendapatkan KIP Kuliah melalui jalur SNBP maupun UTBK-SNBT masih dapat memanfaatkan kesempatan melalui seleksi mandiri, dengan catatan memenuhi persyaratan dan diterima di perguruan tinggi serta program studi yang memenuhi ketentuan KIP Kuliah.

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.

Syarat KIP Kuliah 2026

Berdasarkan panduan resmi KIP Kuliah, pendaftar merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya.

Untuk pendaftaran 2026, calon mahasiswa yang dapat membuat akun merupakan lulusan 2026, 2025, atau 2024 dan belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Selain memiliki potensi akademik yang baik dan keterbatasan ekonomi, calon penerima juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi KIP Kuliah.

Keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan melalui beberapa kondisi. Calon mahasiswa dapat merupakan penerima KIP, terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4, atau berasal dari panti sosial maupun panti asuhan.

Bagi calon mahasiswa yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, pendaftaran tetap dimungkinkan apabila memenuhi ketentuan pendapatan orang tua atau wali. Dalam kondisi ini, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa dan disertai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Mulai 2026, pemerintah juga memperkuat penyaluran KIP Kuliah dengan memprioritaskan lulusan SMA/SMK penerima PIP dan calon mahasiswa yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 sampai 4.Cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri

Pewarta: Antaranews
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.