Kenapa Kasus Ruben Onsu Dihentikan dan Status Tersangka Bisa Hilang?

Kenapa Kasus Ruben Onsu Dihentikan dan Status Tersangka Bisa Hilang?

Rabu, 23 September 2026 - 21:02 WIB

VIVA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menjerat Ruben Onsu sebagai tersangka kini tak lagi berlanjut ke tahap penyidikan. Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga

Lantas, kenapa kasus Ruben Onsu bisa dihentikan dan status tersangkanya tak lagi berlanjut? Penghentian perkara ini berkaitan dengan kesepakatan damai antara Ruben dan pihak pelapor, yang kemudian disusul pencabutan laporan serta penerbitan SP3 oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, yang menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan setelah berkomunikasi dengan tim penyidik.

Baca Juga

"Tadi saya sudah komunikasi dengan tim penyidik. Kami hari ini mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan ya, yang isinya di mana telah dihentikan proses perkara RSO ya, seperti klien saya," ujar Machi Achmad kepada awak media pada rabu, 23 September 2026.

Perdamaian Jadi Kunci Penghentian Kasus Ruben Onsu

Baca Juga

Salah satu hal penting yang melatarbelakangi berhentinya perkara Ruben adalah penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan ini ditempuh setelah Ruben dan pihak pelapor mencapai kesepakatan damai.

Sebelumnya, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Namun, proses hukum tersebut kemudian memasuki jalur penyelesaian di luar proses penyidikan yang berlanjut. 

Menurut Machi, kesepakatan damai tersebut juga diikuti dengan pencabutan laporan oleh pihak pelapor. Rangkaian proses itu menjadi bagian dari penyelesaian perkara hingga penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan.

"Karena kan kemarin sudah sampai tahap TSK kan, sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara. Nah, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya," ujarnya lagi.

SP3 Terbit, Pendampingan Hukum Ruben Onsu Tuntas

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menyampaikan kabar penghentian penyidikan, Machi Achmad juga menjelaskan bahwa dokumen pemberitahuan tersebut telah diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bagi tim kuasa hukum, terbitnya SP3 sekaligus menandai berakhirnya pendampingan terhadap Ruben dalam perkara tersebut. Machi menyebut KNB Law Firm telah menyelesaikan tugasnya setelah proses perdamaian dan penghentian penyidikan dilakukan.

Halaman Selanjutnya

"Dengan surat ini berarti kami dari KNB Law Firm, tentunya saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasanya... di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya.