Kemkomdigi kirim peringatan tertulis kepada 7 PSE lingkup privat - ANTARA News Bangka Belitung

Kemkomdigi kirim peringatan tertulis kepada 7 PSE lingkup privat - ANTARA News Bangka Belitung

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengirimkan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga tanggal 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Jakarta, Minggu.

Surat peringatan tertulis tersebut menjadi tindak lanjut dari notifikasi yang dikirimkan Kemkomdigi pada Kamis (17/9) kepada 25 PSE terkait kewajiban pendaftaran mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 16 PSE sebenarnya telah memenuhi kewajiban tersebut, yaitu PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Lion Mentari Airlines, PT Jackal Holidays, PT Super Air Jet, PT Niaga Handal Cemerlang, PT ASI Pudjiastuti Aviation dan PT Transportasi Jakarta. PSE yang juga sudah memenuhi kewajiban ialah PT Dharma Lautan Utama, PT Doran Sukses Indonesia, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Ray Propertindo, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) dan PT Rajawali Bangun Angkasa.

Lalu ada dua PSE yang telah berkomunikasi dengan Kemkomdigi dan menyampaikan komitmen pendaftaran yaitu Pelita Air dan Shopify.

Sementara untuk tujuh PSE lainnya, surat peringatan disampaikan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Dirjen Alexander.

Ketujuh PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan adalah Haryanto Motor Indonesia (aplikasi PO Haryanto Online), PT Indo Transport Abdimas (aplikasi PO Handoyo), PT Rosalia Indah Transport (website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport), PT Sebastian Citra Indonesia (website rotio.id), PT Sriwijaya Air (website sriwijayaair.co.id, aplikasi Sriwijaya Air Mobile), PT Sudiro Tungga Jaya (aplikasi Sudiro Tungga Jaya) dan Secret Industries Pty Ltd (website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret).

Alexander menegaskan apabila hingga tanggal 1 Oktober 2026, ketujuh PSE ini masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kemkomdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Dia mengatakan tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujar Alex.

Kemkomdigi terus berkomitmen mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik serta penegakan ketentuan yang berlaku.. Informasi lebih lanjut mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh melalui situs resmi.

Kementerian juga menyediakan kanal komunikasi dengan Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui layanan pendaftaran email [email protected].

Selain itu, PSE Lingkup Privat juga dapat menghubungi layanan melalui pesan instan WhatsApp pada nomor +6281519456822, surel dengan alamat [email protected], dan zoom pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom.

Bagi PSE yang membutuhkan bantuan secara langsung maka PSE dapat mendatangi Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18 Gedung Midpoint Place Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.

Pewarta: Livia Kristianti
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.