Kementerian ATR/BPN telah terbitkan 124 ribu SK sertifikat rumah MBR

Kementerian ATR/BPN telah terbitkan 124 ribu SK sertifikat rumah MBR

Tahun ini kita sudah anggarkan untuk 1.000.000 sertifikat gratis buat masyarakat berpenghasilan rendahJakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan telah m...
Tahun ini kita sudah anggarkan untuk 1.000.000 sertifikat gratis buat masyarakat berpenghasilan rendah

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan telah menerbitkan surat keputusan (SK) sertifikat rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 124 ribu dari target 1 juta sertifikat.

"Tahun ini kita sudah anggarkan untuk 1.000.000 sertifikat gratis buat masyarakat berpenghasilan rendah," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Senin.

Menurut dia, data terbaru terdapat 124 ribu SK sertifikat rumah MBR dan 83 ribu di antaranya sudah menjadi buku tanah, ini merupakan hasil kerja dalam waktu satu bulan.

Nusron menargetkan bahwa sertifikasi rumah gratis bagi MBR ini terus naik dan dalam satu minggu ke depan ditargetkan 130 ribu rumah tersertifikasi.

Baca juga: ATR/BPN tetapkan 15 Kantah jadi percontohan pelayanan peralihan hak

Baca juga: Menteri ATR sebut 400 Kantah sudah terapkan pengukuran terjadwal

Ia mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki terdapat 8 juta -11 juta rumah MBR yang belum tersertifikasi, namun data tersebut akan terus diperbarui apakah sudah sesuai persyaratan.

"Berdasarkan data kami ada sekitar 8 sampai 11 juta rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang belum bersertifikat. Tapi nanti akan kita cek sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ujarnya.

Nusron menambahkan bahwa yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah yaitu warga yang sudah menikah dengan pendapatan Rp14 juta sedangkan yang belum menikah atau belum berkeluarga di bawah Rp8 juta.

Menurut dia, ketika ada masyarakat yang memang masuk kategori tersebut maka berhak mendapatkan sertifikat rumah gratis dari pemerintah.

Ia menyatakan sertifikasi rumah bagi MBR berbeda dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyasar seluruh tanah dan bangunan.

"Kalau PTSL kan berdasarkan kewilayahan, satu desa baik berupa sawah, kebon, rumah dah tempat ibadah semua dapat, kalau ini hanya menyasar rumah MBR," katanya menambahkan.

Baca juga: ATR/BPN tawarkan optimalisasi kerja sama dengan pemda se-Lampung

Baca juga: Menteri ATR pastikan lahan huntap di Aceh Tamiang siap digunakan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.