Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU samakan persepsi penerapan KUHP baru

Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU samakan persepsi penerapan KUHP baru

Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU samakan persepsi penerapan KUHP baru

Kamis, 17 September 2026 13:35 WIB

Image Print

Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian. ANTARA/HO-Kemenkum Sumsel

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyamakan persepsi penerapan KUHP baru, guna mencegah kriminalisasi sengketa keperdataan di masyarakat pasca-berlaku regulasi pembaruan hukum pidana nasional.

Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian di Palembang, Rabu, menegaskan Law Center di Kanwil Kemenkum Sumsel memegang peranan vital sebagai simpul koordinasi dan garda terdepan layanan konsultasi publik.

"Implementasi KUHP baru mengedepankan asas legalitas berkeadilan, pembatasan kriminalisasi, serta optimalisasi penyelesaian secara non-pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice)," katanya.

Ia juga menegaskan kolaborasi erat antara Ditjen AHU dan kantor wilayah ini merupakan respons cepat dalam menyikapi dinamika implementasi regulasi pidana terbaru di daerah.

Sinergi kuat antara pusat dan daerah diharapkan mampu memastikan proses filter awal dan pemberian pendapat hukum di wilayah berjalan cepat, objektif, serta presisi, sehingga hak hukum masyarakat terlindungi secara proporsional.

Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU Norma Doryana menjelaskan langkah pengkajian ini penting guna memetakan potensi celah kriminalisasi perkara perdata sekaligus memperdalam pemahaman unsur delik demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Langkah ini krusial untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum dan birokrasi terkait batas tegas antara wanprestasi dalam hubungan kontraktual dengan delik pidana murni, memetakan potensi celah kriminalisasi perkara perdata, serta memperdalam pemahaman unsur delik demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar dia.

Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026