Kemenkum NTT mendorong penguatan Posbankum untuk lindungi PMI

Kemenkum NTT mendorong penguatan Posbankum untuk lindungi PMI

Kemenkum NTT mendorong penguatan Posbankum untuk lindungi PMI

Jumat, 21 Agustus 2026 14:43 WIB

Image Print

Forum Multi-Stakeholder Forum (MSF) Kabupaten Kupang membahas penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kupang, NTT, Kamis (20/8/2026). (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mendorong penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memperluas akses bantuan hukum dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan di Kabupaten Kupang.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kanwil Kemenkum NTT Hasran Sapawi di Kupang, Jumat, mengatakan keberadaan Posbankum di tingkat desa menjadi bagian penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk PMI dan keluarganya.

“Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum dan diarahkan kepada OBH apabila membutuhkan pendampingan atau layanan bantuan hukum lebih lanjut,” katanya.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Multi-Stakeholder Forum (MSF) Kabupaten Kupang yang membahas penguatan pelindungan PMI melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Hasran menekankan pentingnya sinergi lintas stakeholder melalui penguatan Posbankum sebagai perantara masyarakat dengan 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), didukung jaringan 3.442 Posbankum, serta mendorong pelatihan bagi kepala desa dan pembentukan Perdes tentang pelindungan PMI agar akses bantuan hukum dan pelindungan dapat diperkuat sejak tingkat desa.

Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari Program Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berbasis Komunitas (P2MI-BK) yang bertujuan memperkuat sistem pelindungan PMI sejak tingkat desa.

Multi-Stakeholder Forum menjadi wadah koordinasi untuk membangun sinergi dalam harmonisasi kebijakan, konsolidasi program, dan advokasi bersama terkait pelindungan PMI.

Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT Suratmi Hamida menambahkan bahwa Posbankum dapat berperan dalam memperkuat pelindungan PMI melalui penyuluhan hukum bagi calon PMI dan keluarganya, penerimaan pengaduan, serta pendampingan dalam berbagai persoalan seperti perselisihan upah, kekerasan, penipuan agen, deportasi, dan kecelakaan kerja.

Ia juga menilai forum koordinasi tersebut penting untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun pelindungan PMI hingga tingkat desa.

“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa ketika pemerintah, masyarakat sipil, dan mitra pembangunan berjalan bersama, kita dapat membangun sistem pelindungan yang lebih dekat dengan masyarakat, lebih responsif terhadap kebutuhan warga, dan lebih mampu mencegah berbagai persoalan pekerja migran sejak dari tingkat desa,” ujarnya.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.