Kemenkum NTT ancam akan cabut akreditasi OBH yang pungut biaya

Kemenkum NTT ancam akan cabut akreditasi OBH yang pungut biaya

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mengancam mencabut akreditasi organisasi bantuan hukum (OBH) yang terbukti memungut biaya dari penerima bantuan ANTARA News ntt 3 ...

Kemenkum NTT ancam akan cabut akreditasi OBH yang pungut biaya

Jumat, 17 Juli 2026 15:05 WIB

Image Print

Peserta mengikuti rapat monitoring dan evaluasi bersama 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi secara virtual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Kupang. ANTARA/HO-Kemenkum NTT

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mengancam mencabut akreditasi organisasi bantuan hukum (OBH) yang terbukti memungut biaya dari penerima bantuan hukum.

Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT Hasran Safawi di Kupang, Jumat, mengatakan sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dalam audit pelaksanaan bantuan hukum.

"Kami mewakili Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi OBH yang memungut biaya sepeser pun dari penerima bantuan hukum. Jika terbukti ada pungutan, seperti temuan biaya administrasi Rp50.000 yang dilaporkan, sanksinya adalah pencabutan akreditasi tanpa kompromi," katanya.

Hasran mengatakan hasil audit pada Juni 2026 menemukan tiga pelanggaran, yakni dugaan pungutan liar berupa biaya administrasi, makan, dan transportasi kepada klien di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), penelantaran klien di persidangan, serta manipulasi data putusan dalam sistem.

Selain membahas temuan audit, Kemenkum NTT juga mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum bersama 20 OBH terakreditasi.

Salah satu fokus evaluasi ialah percepatan penyerapan anggaran bantuan hukum yang hingga pertengahan Juli 2026 baru mencapai 69 persen.

Untuk mempercepat sekaligus menertibkan proses pencairan anggaran, pengajuan dijadwalkan setiap Rabu dan hanya diproses apabila kuitansi telah diunggah secara lengkap melalui "Google Drive".

Hasran juga mengingatkan batas klaim konsumsi kegiatan penyuluhan paling banyak Rp50.000 per orang.

Kemenkum NTT mencatat sejumlah OBH masih memiliki serapan anggaran litigasi di bawah 50 persen, antara lain LBH Manggarai Raya dan Posbakumadin Maumere. Selain itu, enam OBH belum menyerap anggaran kegiatan nonlitigasi.

Realisasi anggaran nonlitigasi hingga Juli 2026 baru mencapai Rp13,4 juta dari pagu Rp159,4 juta.

Ia menambahkan seluruh OBH diminta membenahi standar operasional pelayanan karena masa akreditasi lembaga akan dievaluasi pada Desember 2027.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTT mengusulkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) skema pencairan anggaran secara gelondongan mulai 2027 agar lebih fleksibel. Seluruh OBH juga diminta memperbarui standar pelayanan (STPELA), profil lembaga, dan data pada aplikasi Sidbankum.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.