Kemenkum harmonisasi raperda tata kelola Kratom Kalbar - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Kratom guna memastikan regulasi komoditas unggulan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum.
"Pengaturan tata kelola kratom harus mampu menciptakan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, melindungi pelaku usaha, serta tetap memperhatikan aspek kesehatan, lingkungan hidup, dan kebijakan nasional," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora di Pontianak, Jumat.
Jonny menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas pihaknya dalam rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Pontianak, Kamis, dengan melibatkan DPRD Provinsi Kalbar, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, perangkat daerah terkait, tim penyusun naskah akademik, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Jonny mengatakan kratom merupakan salah satu komoditas unggulan Kalbar yang memiliki potensi ekonomi besar sehingga memerlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin tata kelola yang bertanggung jawab.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kalbar selaku pemrakarsa Raperda menyampaikan bahwa kratom telah menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan dengan volume mencapai ratusan ton setiap tahun sehingga diperlukan regulasi daerah untuk memperkuat tata niaga dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar bersama peserta rapat kemudian membahas substansi Raperda, termasuk penyempurnaan konsiderans filosofis, penguatan definisi budidaya dan nonbudidaya kratom, penyesuaian materi dengan kewenangan daerah, serta penyempurnaan norma sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan menyepakati Raperda tentang Tata Kelola Kratom masih memerlukan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi sebelum diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH).
Menurut Jonny, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan terus berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembentukan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan komoditas kratom secara berkelanjutan," tuturnya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.