Kemenag Lampung tegaskan tanah 1,72 hektare tercatat aset negara

Kemenag Lampung tegaskan tanah 1,72 hektare tercatat aset negara

Kemenag Lampung tegaskan tanah 1,72 hektare tercatat aset negara

Rabu, 30 September 2026 21:10 WIB

Image Print

Ilustrasi: Aset negara yang dikelola oleh Kementerian Agama Provinsi Lampung. (ANTARA/HO-Kemenag Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menegaskan tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama.

"Status kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut didukung sejumlah dokumen pertanahan dan administrasi negara, antara lain akta jual beli, Sertipikat Hak Pakai (SHP), warkah pertanahan, pencatatan BMN, serta penetapan status penggunaan aset," kata Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Kemenag Lampung Juni Pegri Hidayatullah sebagaimana dikonfirmasi di Bandarlampung, Rabu.

Ia menyebutkan riwayat perolehan tanah itu bermula dari Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981. Dalam akta tersebut disebutkan bahwa Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.

"Tanah tersebut kemudian tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982 dan selanjutnya diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia," kata dia.

Ia mengatakan, aset seluas 17.200 meter persegi tersebut kemudian dibukukan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) pada 1 Januari 2008.

"Identitas aset juga tercantum dalam Kartu Inventaris Barang Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Status penggunaan tanah tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, adanya klaim dari pihak lain yang mengakui memiliki surat-surat tanah di Natar tersebut tidak benar adanya. Bahkan dalam perkembangan persoalan tersebut, Kemenag Lampung juga merujuk Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Biro Umum Kementerian Agama Fesal Musaad.

"Surat tersebut menyatakan dua surat bernomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 yang memuat perihal penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan bukan diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia," kata dia.

Ia mengatakan keterangan tersebut menjadi dasar bantahan Kementerian Agama terhadap penggunaan kedua surat itu sebagai dasar penyerahan ataupun pelepasan hak atas tanah kepada pihak lain.

"Selain itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap warkah Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan, Kemenag menyebut tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan bahwa warkah tersebut pernah diserahkan kepada pihak lain," kata dia

Pada warkah juga tidak ditemukan pencoretan, catatan peralihan, maupun tanda lain yang menunjukkan adanya pelepasan atau pengalihan hak dari Departemen Agama.

"Kondisi tersebut, sejalan dengan Sertipikat Hak Pakai yang masih mencantumkan Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai pemegang hak," kata dia.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor: Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.