Kejari Pasaman Barat selamatkan keuangan negara dari perkara korupsi
Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyelamatkan keuangan negara dari uang pengganti sebesar Rp275 juta dari perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.
"Uang pengganti itu berasal dari terpidana korporasi PT TASYA TOTAL PERSADA. Uang itu telah distorkan ke kas negara. Total uang pengganti dari putusan pengadilan sebesar Rp6.364.958.045,87 itu baru diganti Rp275 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Yondra Permana di Simpang Empat, Rabu.
Dia menyebutkan berdasarkan putusan pengadilan terpidana Korporasi PT Tasya Total Persada dijatuhi pidana denda sebesar Rp550 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,364.miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap denda dan uang pengganti tidak di bayar lunas dapat dilakukan penyitaan aset terpidana korporasi PT Tasya Total Persada itu.
Dia menjelaskan pada 2018 Pemkab Pasaman Barat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Gedung RS Pratama Ujung Gading.
Setelah selesai pembangunan dilakukan audit yang menemukan indikasi kerugian negara, sehingga ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Pasaman Barat.
Hasil dari penyidikan mama Kejari Pasaman Barat telah menetapkan tersangka, melimpahkan berkas ke pengadilan, dan menuntut pertanggungjawaban pidana termasuk pidana tambahan berupa uang pengganti.
"Pada 15 September 2026, tim jaksa eksekutor Pidana Khusus Kejari Pasaman Barat melaksanakan putusan, menerima pembayaran uang pengganti Rp275 juta yang disetor ke kas negara," kata dia.
Terhadap sisa uang pengganti dan denda itu pihak Kejari Pasaman Barat memberikan tenggang waktu satu bulan untuk pelunasan. Jika tidak terpenuhi, aset korporasi terpidana berpotensi disita.
Dia menegaskan komitmen Kejari Pasaman Barat akan menuntaskan berbagai perkara korupsi di daerah itu, termasuk di sektor kesehatan dan infrastruktur.
"Dengan adanya ancaman penyitaan aset, Kejari Pasaman Barat mengirimkan sinyal tegas bahwa eksekusi pidana tambahan tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar akan dieksekusi secara nyata untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tegasnya.