Kejari Kulon Progo musnahkan barang bukti narkoba-bening lobster

Kejari Kulon Progo musnahkan barang bukti narkoba-bening lobster

Kejari Kulon Progo musnahkan barang bukti narkoba-bening lobster

Kamis, 17 September 2026 07:00 WIB

Image Print

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kulon Progo, DIY, Selasa (1/9/2026). ANTARA/HO-Humas Kejari Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan barang bukti dari 34 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman kantor setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan itu mencakup ratusan gram sabu-sabu, puluhan ribu pil koplo, ribuan ratusan botol minuman keras hingga bening benih lobster (BBL).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kulon Progo Terry Endro Arie Wibowo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus langkah preventif kejaksaan.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan serta mencegah kerawanan penumpukan barang di gudang," kata Terry.

Ia mengatakan metode pemusnahan dilakukan secara beragam sesuai jenis barang bukti. Barang bukti berupa obat-obatan dilarutkan dalam cairan khusus, botol minuman keras dihancurkan, sedangkan barang bukti lainnya dibakar.

Pemusnahan barang bukti kali ini didominasi oleh perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) yang terbagi dalam empat kategori utama.

Pada kategori TPUL sebanyak 19 perkara, Kejari memusnahkan 57.481,5 butir pil bersimbol Y, 10 butir pil Atarax Alprazolam, delapan butir Mersi Riklona 2 mg, dan tujuh butir Mersi Hexymer dua mg.

Untuk kategori Kamnegtibum dari sembilan perkara, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 298 botol minuman keras berbagai merek, 3.031 ekor benih bening lobster, 15,5 butir parasetamol, serta satu unit senjata tajam.

Sementara itu, pada kategori narkotika dan zat adiktif sebanyak empat perkara, petugas memusnahkan kristal sabu-sabu seberat 214,93 gram dan 5,20 gram, 103 butir obat TMT, timbangan digital, serta alat hisap.

Adapun dua perkara kategori orang dan harta benda (Oharda) menyita barang bukti berupa obeng, pakaian, dan kartu identitas.

Pewarta : Sutarmi
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026