Kasus Muara Enim, KPK dalami peran pengendali teknis hingga pimpinan BPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran dan tugas pengendali teknis hingga pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memeriksa dua saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin ini.
Dua saksi tersebut adalah Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati (ETY) dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau Binsar Karyanto (BK).
"Saksi ETY dan BK hadir, dan didalami oleh penyidik mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab tim pemeriksa, baik pengendali teknis maupun pimpinan BPK selaku pemberi tugas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan KPK meminta keterangan para saksi berkaitan dengan aturan-aturan terkait dengan prosedur pemeriksaan.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Selvia Vivi Devianti (SLV) selaku Kapus Analisis Kebijakan BPK RI karena yang bersangkutan tidak memenuhi pemeriksaan pada hari ini.
"Untuk saksi SLV dijadwalkan ulang pemeriksaannya," katanya.
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan aparatur sipil negara BPK RI.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK pada 13-14 Juli 2026 menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.
Baca juga: KPK panggil pejabat BPK RI dan BPK Riau pada kasus audit Muara Enim
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus pengadaan barang di Muara Enim
Baca juga: KPK dalami cara kerja BPK mengaudit kinerja pemda di Sumatera Selatan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.