Jukir Minimarket Berpeluang Dilegalkan
Untuk menghentikan praktik pungutan liar (Pungli) di area minimarket, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta melegalisasi para juru parkir (Jukir) di sana.

Dengan begitu, setiap pungutan biaya parkir tidak lagi ilegal. Bahkan, menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Ketua Pansus Parkir Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat yang membayar biaya parkir dengan keterpaksaan. Meski di area terpasang papan informasi ‘Parkir Gratis’.
“Kami ingin memastikan konsumen mendapatkan rasa aman dan nyaman,” kata Jupiter, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa 25 Agustus 2026.
Jupiter berharap, para Jukir yang merupakan warga sekitar gerai minimarket mendapat pembinaan dari UP Perparkiran. Memastikan penerbitan surat tugas bagi Jukir binaan tanpa pungutan biaya.
"Jadi Jukir minimarket dilegalkan," kata Jupiter.
Dengan begitu, status Jukir di area minimarket maupun ritel modern menjadi legal. Termasuk menjamin keamanan serta kenyamanan konsumen.
“Ada aspek ketertiban yang bisa diawasi secara terukur. Termasuk adanya asuransi. Kalau ada spion atau motor hilang, ada jaminan yang meng-cover,” kata Jupiter.
Legalisasi perparkiran juga memiliki potensi meningkatkan PAD dari sektor parkir. Hasil retribusi bermanfaat masyarakat dalam bentuk subsidi transportasi, pendidikan, hingga kesehatan.
Meski demikian, lanjut Jupiter, pengelola minimarket maupun gerai modern masih bisa mempertahankan status parkir gratis. Namun, pengelola wajib menjamin tak ada pungutan liar. Tak ada Jukir liar beroperasi di area tersebut.
“Kalau memang mau gratis, ya silakan gratis. Tapi dikomunikasikan dengan warga setempat agar tidak meresahkan masyarakat. Pihak gerai harus konsisten, jangan pasang tulisan gratis tapi praktiknya tetap ada pungutan,” pungkas Jupiter.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.