Israel Tambah 194 Dunam Tanah Palestina, Batas “Tanah Negara” di Tepi Barat Diubah
Fitra Iskandar
| 9 September 2026, 09:01 WIB
Israel tambah 194 dunam tanah Palestina, batas “Tanah Negara” di Tepi Barat diubah - The Times of Israel
AKURAT.CO Otoritas Israel mengubah batas wilayah yang sebelumnya ditetapkan sebagai “tanah negara” di Tepi Barat yang diduduki. Perubahan tersebut mencakup penambahan hampir 194 dunam atau sekitar 48 acre tanah Palestina di sekitar desa Jalud dan Al-Mughayyir.
Informasi itu disampaikan Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok Palestina pada Selasa (8/9/2026). Lembaga pemerintah Palestina tersebut menyebut perubahan batas disetujui oleh Blue Line Team, tim Israel yang bertugas meninjau dan memetakan kembali batas-batas lahan yang diklaim sebagai tanah negara.
Hampir 194 Dunam Tanah Palestina Ditambahkan
Menurut komisi tersebut, sebanyak 193,93 dunam dimasukkan ke dalam batas deklarasi “tanah negara” yang telah berlaku sejak 1984.
Pada saat yang sama, Israel mengeluarkan sekitar 15,07 dunam dari batas sebelumnya. Sementara itu, 1.433,85 dunam lainnya tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan.
Dengan perubahan tersebut, luas wilayah secara bersih bertambah sekitar 179 dunam.
Komisi menegaskan, perubahan batas tersebut belum secara otomatis memperluas wilayah permukiman Israel. Namun, lahan yang baru dimasukkan kini dapat tersedia untuk proses perencanaan atau alokasi pada tahap berikutnya.
Berada di Tengah Ekspansi Permukiman
Desa Jalud berada di sebelah tenggara Nablus, sedangkan Al-Mughayyir terletak di timur laut Ramallah. Kedua wilayah tersebut berada di kawasan yang menurut komisi Palestina mengalami ekspansi permukiman dan pos-pos permukiman Israel secara terus-menerus.
Perubahan batas lahan juga berlangsung ketika warga Palestina menghadapi pembatasan yang semakin besar terhadap penggunaan lahan pertanian dan area penggembalaan.
Komisi menyebut otoritas Israel menggunakan berbagai mekanisme penguasaan lahan untuk memperluas kendali atas wilayah Palestina di Tepi Barat.
Bukan Kebijakan yang Berdiri Sendiri
Langkah terbaru tersebut disebut sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk memperkuat ekspansi permukiman melalui perubahan status dan batas wilayah.
Pada Agustus, Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok melaporkan Israel menetapkan sekitar 1.152 dunam tanah milik warga dari Sinjil, Al-Lubban ash-Sharqiya dan Qaryut sebagai “properti pemerintah”.
Lahan tersebut disebut berkaitan dengan rencana perluasan permukiman Karmei Oz serta upaya memperkuat keterhubungan geografis antara permukiman dan pos-pos permukiman Israel di kawasan antara Ramallah utara dan Nablus selatan.
Permukiman Israel yang dibangun di Tepi Barat yang diduduki dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional, sementara status dan penguasaan wilayah tersebut menjadi salah satu persoalan utama dalam konflik Israel-Palestina.
Sumber: Yenisafak