Interpol Terbitkan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry

Interpol Terbitkan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry

Bagikan: JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkapkan Interpol telah menerbitka...

Bagikan:

JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkapkan Interpol telah menerbitkanred noticeterhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry.

Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakanred noticediterbitkan pada Juli 2026.

"Yang bersangkutan diterbitkan InterpolRed Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Untung dilansir ANTARA, Senin, 3 Agustus.

Penerbitan Interpol Red Notice itu berdasarkan permohonan yang diajukan Divhubinter Polri. Adapun, Al Misry telah berkewarganegaraan Indonesia melalui jalur naturalisasi.

Dilihat dari laman resmi Interpol, Syekh Ahmad Al Misry tercatat memiliki nama depan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dan nama keluarga Ahmed.

Pada bagian identitas, tersangka tersebut tercatat lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987, dan berkewarganegaraan Indonesia.

Untuk kasus, Al Misry disangkakan melakukan tindakan kriminal berupa perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik.

BACA JUGA:


Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.

Ia dilaporkan ke kepolisian pada November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Ustadz Abi Makki selaku saksi mengatakan pada tahun 2021 lalu, Al Misry diduga melakukan pelecehan terhadap para santrinya.

Kala itu, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun hingga akhirnya Al Misry menyampaikan permintaan maafnya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual sesama jenis.

Namun, bukannya bertaubat, pada tahun 2025, para guru justru mendapatkan pengakuan dari santrinya Al Misry kembali melakukan perbuatan serupa.

Pada akhirnya, dibuat laporan ke Bareskrim Polri tentang dugaan pelecehan.

Oleh Nadia Putri Rahmani

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+