Indonesia Targetkan Kelola Sampah 100 Persen hingga Akhir 2029
Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Melda Mardalina, menjelaskan, urgensi percepatan pengelolaan sampah terutama didorong oleh kondisi di kawasan metropolitan dan kota-kota besar yang menghasilkan volume sampah dalam jumlah signifikan.
"Urgensi pengembangan pengelolaan sampah ini tidak terlepas dari kondisi darurat sampah di kawasan metropolitan dan kota-kota besar. Sejumlah TPA telah mengalami kelebihan kapasitas dan masih dikelola dengan sistem open dumping yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Sementara itu, pembangunan TPA baru semakin sulit dilakukan karena keterbatasan lahan," terangnya, melalui siaran resmi Bakom RI, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan data KLH, saat ini timbunan sampah di Indonesia mencapai sekitar 144.562 ton per hari. Sebanyak 75 persen sampah masih belum terkelola, sementara 72 persen TPA masih dioperasikan dengan metode open dumping (metode pembuangan sampah di tempat terbuka).
Kondisi tersebut turut menyebabkan sekitar 35,69 persen sampah bocor ke lingkungan.
"Atas kondisi tersebut, diperlukan langkah percepatan yang bersifat struktural, masif, dan terintegrasi. Salah satunya melalui pengembangan teknologi ramah lingkungan, termasuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy sebagai salah satu pilihan pengelolaan sampah di sisi hilir," ujar Melda.
Baca Juga: Pansus DPRD Jakarta Larang Hotel, Restoran, dan Kafe Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, pemerintah mulai menetapkan arah percepatan pengelolaan sampah secara maksimal.
Perpres tersebut sejalan dengan mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni target pengelolaan sampah 100 persen di 2029.
Strategi pengelolaan sampah dilakukan melalui pendekatan hulu hingga hilir. Pada sisi hulu, pemerintah mendorong pemilahan sampah dari sumber serta penambahan sarana dan prasarana pengumpulan sampah.
Pada sisi tengah, penguatan kelembagaan dan pembiayaan dilakukan bersamaan dengan reaktivasi dan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah.
Sementara di sisi hilir, pengelolaan diarahkan pada optimalisasi TPA serta pengolahan sampah menjadi sumber energi.
Sampah di Indonesia juga diarahkan untuk menjadi sumber energi terbarukan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan, antara lain pengelolaan sampah menjadi listrik (waste to electricity), menjadi biomassa (waste to biomass), menjadi biogas (waste to biogas), dan menjadi bahan bakar (waste to fuel).
Pengelolaan dilakukan melalui berbagai fasilitas berbasis teknologi ramah lingkungan, seperti bank sampah, rumah kompos, budi daya maggot Black Soldier Fly (BSF), fasilitas pemulihan material atau Material Recovery Facility (MRF), fasilitas waste to energy, serta memastikan hanya residu yang masuk ke TPA.
Baca Juga: Edukasi Peduli Lingkungan, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Sosialisasi Daur Ulang Sampah Plastik di SDN 2 Kebonsari
"Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam arah pembangunan lingkungan nasional dan pengelolaan sampah menuju sistem yang modern, efisien, dan berkelanjutan," kata Melda.
Ia menambahkan, salah satu pendekatan utama dalam pengelolaan sampah di sisi hilir adalah fasilitas waste to electricity.
Fasilitas tersebut ditujukan untuk mengolah sampah residu, khususnya sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang, menjadi energi listrik.
Sejalan dengan KLH, CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) dari Danantara Indonesia, Fadli Rahman, juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya menyediakan sumber energi terbarukan di tengah tantangan krisis energi global.
Ia mengatakan, percepatan pengembangan proyek waste-to-energy menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons urgensi pengelolaan sampah sebagaimana diarahkan Presiden.
Hanya beberapa bulan setelah Perpres Nomor 109 Tahun 2025 diterbitkan di bulan Oktober, sejumlah tahapan penting dalam pengembangan proyek telah berhasil dilakukan.
Tiga proyek waste to energy di Denpasar, Bekasi, dan Bogor, misalnya, telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah pada April 2026.
Baca Juga: Buntut Kebakaran di TPS Liar Kramat Jati, Pemprov Jakarta Telusuri Rantai Pembuangan Sampah Ilegal
Perjanjian tersebut mencakup komitmen kerja sama pemerintah daerah untuk memasok sampah selama 30 tahun bagi proyek pengelolaan sampah menjadi sumber energi terbarukan ini.
Ketiga proyek tersebut kemudian ditetapkan sebagai proyek strategis nasional dan selanjutnya menandatangani perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero)
"Struktur kerja sama proyek ini dilakukan bersama mitra Danantara Indonesia, dalam hal ini Denera sebagai anak perusahaan yang berfokus pada pengelolaan sampah. Selanjutnya, setiap lokasi akan memiliki perusahaan proyek yang masing-masing akan memiliki perjanjian kerja sama serta perjanjian jual beli listrik dengan PLN," jelas Fadli.
Ia menambahkan, percepatan tersebut juga tidak terlepas dari urgensi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto serta koordinasi erat lintas kementerian dan lembaga.
Fadli berharap pengembangan proyek waste to energy tidak hanya mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dan investor, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah.