Ikuti Jejak Pertamina, Bulog Siapkan Beras Satu Harga

Ikuti Jejak Pertamina, Bulog Siapkan Beras Satu Harga

Liputan6.com, Jakarta - Perum Bulog berencana menerapkan satu harga untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia. Rencana tersebut semakin dekat direalisasikan setelah kinerja ke...

Liputan6.com, Jakarta - Perum Bulog berencana menerapkan satu harga untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia. Rencana tersebut semakin dekat direalisasikan setelah kinerja keuangan Bulog diproyeksikan berbalik mencatat laba pada 2026.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan kebijakan satu harga untuk beras SPHP dapat diterapkan ketika kondisi keuangan perusahaan sudah positif. Konsep tersebut akan mengadopsi skema BBM Satu Harga yang dijalankan PT Pertamina (Persero).

"Kami akan laporkan dulu, memang itu dalam rencana kami di awal, apabila sudah positif keuangan kita, kita akan buat seperti Pertamina. Pertamina mampu membuat harga satu harga dari Sabang sampai Merauke," kata Rizal di Kantor Bulog, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Bulog diproyeksikan membukukan laba sebesar Rp 1,14 triliun pada 2026. Capaian tersebut ditopang oleh kenaikan margin usaha menjadi 7 persen per kilogram (kg), yang mulai berlaku pada Agustus 2026.

Rizal menjelaskan, penerapan beras SPHP satu harga masih harus mendapat persetujuan pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Meski demikian, ia belum mengungkapkan besaran harga jual yang akan diterapkan.

"Insya Allah Bulog juga kalau memang sudah positif, kita akan ajukan ke pemerintah jika diizinkan kami buat harga beras medium, yaitu beras SPHP. Seperti satu harga nanti, nanti kita nunggu kebijakan dari pemerintah satu harganya berapa," katanya.

Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP masih berbeda di setiap wilayah. Di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi, HET ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kg atau Rp 62.500 per kemasan 5 kg.

Sementara itu, di Sumatera (di luar Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET mencapai Rp 13.100 per kg atau Rp 65.500 per 5 kg. Adapun di Maluku dan Papua, HET ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kg atau Rp 67.500 per 5 kg.