Geruduk PN Jaktim, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tenda Tuntut Transparansi Kasus Roy Suryo Cs
Siti Nur Azzura
| 3 Agustus 2026, 22:22 WIB

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/8/2026). - Istimewa
AKURAT.CO Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendirikan tenda tepat di depan area pengadilan sebagai simbol komitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum yang tengah menjadi perhatian publik.
Pendirian tenda di lokasi aksi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap apa yang mereka nilai sebagai minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara, yang melibatkan Roy Suryo Cs dan dugaan intervensi hukun atas proses perkara tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Sidang Roy Suryo, Jokowi: Saya Akan Datang Bawa Ijazah SD Sampai S1
"Ini adalah tenda perlawanan atas matinya integritas dan profesionalitas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diduga kuat telah mengintervensi proses perkara yang melibatkan terdangka Roy Suryo Cs," kata Koordinator aksi, Rahul.
Baginya, tenda ini adalah simbol perjuangan masyarakat sipil. Dia ingin menunjukkan bahwa publik tidak akan berhenti mengawal proses hukum. Menurutnya, yang diperjuangkan bukanlah kepentingan individu, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Jangan sampai kepercayaan publik semakin menurun terhadap sistem peradilan Indonesia. Maka, Mahkamahh Agung harus segera mengevaluasi dan mengusut tuntas dugaan kongkalikong yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Projo Hormati Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Jokowi Siap Bersaksi di Pengadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik menilai terdapat cukup bukti untuk menjerat keduanya dengan sejumlah pasal, baik yang berkaitan dengan pencemaran nama baik maupun dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, keduanya juga disangkakan melakukan manipulasi atau perubahan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data otentik.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga memasuki tahap pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan.