Geledah Rumah Bobby Rizaldi, KPK Diduga Temukan Bukti Terkait Pengondisian Audit di Muara Enim
Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi pada hari ini, 14 Juli. Dari upaya paksa itu, penyidik membawa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap pengondisian hasil audit pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
βBenar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juli.
Budi mengatakan temuan barang bukti elektronik ini akan diekstrak. βPada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,β tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar disebut muncul untuk mengubah temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Perkara ini bermula saat pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Selanjutnya, pengurusan hasil audit tersebut diduga dilakukan melalui pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga. Dalam prosesnya, koordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis pemeriksaan BPK juga diduga dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit.
Untuk memenuhi kebutuhan fee tersebut, aliran dana dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim juga diduga terjadi. Dari uang yang terkumpul, sebagian disebut didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui dua klaster penyaluran di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Adapun dalam pengusutan dugaan suap tersebut, KPK menemukan adanya upaya intervensi terhadap BPK Perwakilan Sumatera Selatan oleh BPK RI pascaoperasi tangkap tangan (OTT). Temuan ini didapat setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Perwakilan Sumsel pada Selasa, 23 Juni.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen. Salah satunya terkait perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+