Fintech AdaKami Masih Temukan Entitas Ilegal yang Mengatasnamakan Perusahaan

Fintech AdaKami Masih Temukan Entitas Ilegal yang Mengatasnamakan Perusahaan

ILUSTRASI. AdaKami (Dok/AdaKami)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entitas ilegal yang menyerupai fintech peer to peer (P2P) lending legal masih bermunculan hingga saat ini. Terkait hal tersebut, fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) juga masih menemukan entitas ilegal yang bermunculan mengatasnamakan perusahaan dan memakai logo serupa perusahaan. 

Strategic Communication and Brand Lead AdaKami Jonathan Kriss mengatakan hal itu juga yang menjadi perhatian pihaknya selama ini. Tak cuma menggunakan situs palsu, dia bilang entitas ilegal yang menyerupai AdaKami sering kali dijumpai di berbagai platform media sosial, baik Instagram LinkedIn, WhatsApp, hingga TikTok.

Mengatasi hal itu, Jonathan menyebut pihaknya berupaya menyisir setiap hari dan melakukan report atas entitas ilegal yang beroperasi melalui website palsu maupun platform lain.

Baca Juga: Budi Gadai Indonesia Targetkan Ekspansi melalui 12 Kantor Cabang Baru pada 2026

"Memang upaya kami setiap hari mengecek dan melakukan report website-website yang tidak bertanggung jawab, termasuk akun-akun yang mengatasnamakan AdaKami," katanya saat media gathering di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

Jonathan menduga entitas ilegal yang menyerupai fintech lending legal bertujuan untuk melakukan modus kejahatan, seperti phishing hingga fraud. Dia bilang nantinya entitas ilegal tersebut berupaya mengambil data pribadi dan uang masyarakat. 

"Jadi, itu memang peperangan yang terus dihadapi AdaKami setiap harinya. Kami take down satu website, lalu tumbuh seribu lagi. Setiap hari dan setiap tahun, kami punya daftar website atau akun palsu yang ganti-ganti," tuturnya.

Jonathan menyampaikan AdaKami akan terus berupaya memonitor kemunculan entitas ilegal dan melaporkan temuan ke depannya. Dia berharap upaya tersebut dapat memberikan lingkungan yang aman untuk nasabah AdaKami supaya terhindar dari penipuan.

Sementara itu, Jonathan juga menuturkan AdaKami berkomitmen untuk menerapkan transparansi melalui tiga pilar utama yang dapat dipahami pengguna secara langsung di dalam aplikasi. Dia bilang pilar pertama, yakni tanpa adanya potongan awal, sehingga dana pinjaman diterima secara utuh. 

"Selain biaya materai, tidak ada potongan biaya lain di awal," ungkapnya.

Dia bilang pilar kedua adalah cicilan flat setiap bulan atau periode. Dalam hal ini, jumlah cicilan konsisten dari awal hingga akhir tenor, sesuai informasi yang ditampilkan sejak awal.

Pilar ketiga, yakni AdaKami menerapkan pemberian pinjaman tanpa biaya tersembunyi. Jonathan menerangkan jumlah dana yang diterima, bunga, biaya layanan, tenor, jadwal cicilan, hingga total kewajiban ditampilkan sebelum konsumen menyetujui pinjaman. Dengan demikian, tidak ada biaya tersembunyi yang baru muncul setelah dana cair.

Jonathan menyebut hal itu menjadi upaya AdaKami dalam menerapkan pelindungan konsumen. Dia bilang tiga pilar itu juga menjadi langkah nyata dalam mendorong transparansi informasi pinjaman guna melindungi masyarakat. 

"Sebagai produk jasa keuangan dengan risiko tinggi, kampanye yang bertujuan mengedukasi akan terus digaungkan kami agar masyarakat makin bijak dalam memilih dan menggunakan layanan pembiayaan,” ucap Jonathan.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, TWP90 AdaKami berada di level 0% per 13 Agustus 2026. Asal tahu saja, angkanya berada jauh di bawah industri yang mencatatkan rata-rata TWP90 sebesar 4,26% per Juni 2026. 

Baca Juga: BI Resmi Meluncurkan Kartu Kredit Indonesia Bertepatan dengan HUT ke-81 RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

  • fintech ilegal
  • AdaKami
  • Pinjol Adakami
  • Fintech Lending Ilegal