Esti Wijayati Dorong Dukungan Anggaran untuk Revitalisasi Cagar Budaya
Jumat, 25 September 2026 - 20:00 WIB
VIVA – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah memperkuat kebijakan pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk yang berada dalam penguasaan masyarakat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai, dukungan regulasi dan anggaran diperlukan agar upaya pelestarian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Esti saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (24/9/2026). Menurutnya, revisi Undang-Undang yang mengatur cagar budaya sebenarnya telah masuk dalam daftar panjang agenda legislasi Komisi X. Namun, revisi tersebut belum menjadi prioritas pada tahun ini karena Komisi X masih menyelesaikan sejumlah agenda legislasi lainnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Ada permintaan dan ini sebenarnya sudah masuk di list-nya, long list, list panjang untuk periode ini mengenai revisi undang-undang terkait dengan cagar budaya. Tetapi sejauh ini tahun ini memang belum masuk skala prioritas,” ujar Esti.
Baca Juga
Esti mengatakan, proses pembentukan maupun revisi undang-undang membutuhkan waktu. Karena itu, pelindungan cagar budaya tidak dapat sepenuhnya menunggu hingga revisi undang-undang tersebut selesai.
“Ketika undang-undang itu belum bisa dibuat untuk revisi terhadap undang-undang terkait dengan cagar budaya, maka harus ada payung yang lain,” jelasnya.
Baca Juga
Menurut Esti, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah menghadirkan kebijakan melalui peraturan menteri yang memungkinkan pemerintah menjalankan program dan memberikan dukungan anggaran untuk pemeliharaan maupun revitalisasi cagar budaya yang membutuhkan penanganan.
“Bisa peraturan menteri yang kemudian memungkinkan ada program ataupun anggaran yang bisa kita berikan untuk ruang-ruang itu, program seperti perbaikan, revitalisasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menekankan, revitalisasi cagar budaya harus dilakukan sesuai kaidah pelestarian dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemeliharaan maupun perubahan pada bangunan atau situs cagar budaya juga perlu melibatkan tenaga ahli yang memahami prinsip dan karakteristik cagar budaya.
“Negara harus hadir. Mereka kalau disuruh revitalisasi sementara tidak boleh diapa-apain, mereka juga tidak punya ahlinya untuk revitalisasi. Cagar budaya itu harus ada ahli cagar budayanya, tidak bisa sembarangan,” tegas Esti.
Halaman Selanjutnya
Selain persoalan regulasi, Esti menyoroti sejumlah aset bersejarah yang tidak dimanfaatkan dalam waktu lama sehingga berpotensi mengalami kerusakan. Ia mencontohkan Hotel Tugu yang disebut memiliki nilai penting sebagai cagar budaya.