Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar hari ini, Kamis (20/8/2026). Kubu Febrie menghadirkan empat orang saksi ahli dalam agenda sidang kali ini.
"Agenda sidangnya adalah kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan ahli. Jadi, kami berencana hari ini menghadirkan empat orang ahli," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Febri menambahkan, saksi yang dihadirkan mulai dari ahli pidana korupsi, ahli hukum acara pidana, ahli tindak pidana pencucian uang, hingga ahli hukum administrasi negara.
Mereka adalah Rasji selaku ahli hukum ketatanegaraan dan administrasi, Nur Basuki selaku ahli tipikor acara pidana, Arif Setiawan selaku ahli tipikor acara pidana, dan Mahrus Ali selaku ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas," jelasnya.
Febri mengatakan, keterangan para ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan akademis terkait sejumlah aspek hukum yang diuji dalam praperadilan. Salah satunya yaitu keabsahan penetapan tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu," ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut penting untuk diperjelas bukan hanya dalam perkara Febrie Adriansyah, melainkan sebagai bahan perbaikan penegakan hukum ke depannya.
Dia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, sehingga mengabaikan aturan hukum acara dan prinsip due process of law.
"Dan bisa secara seimbang dilakukan antara tujuan penegakan hukumnya dan juga cara-caranya juga perlu dilakukan secara benar," jelasnya.