Eks Wakil Kepala BGN minta status tersangka korupsi MBG dicabut

Eks Wakil Kepala BGN minta status tersangka korupsi MBG dicabut

Eks Wakil Kepala BGN minta status tersangka korupsi MBG dicabut

Kamis, 13 Agustus 2026 21:12 WIB

Image Print

Sidang praperadilan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta status tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicabut.

Advokat Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis menyampaikan kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait program MBG serta penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk)," ucap OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jakpus, Kamis.

Menurutnya, penyidik tidak memiliki bukti yang kuat dan dasar hukum yang sah terkait penetapan tersangka kliennya.

Tak hanya terkait penetapan tersangka, OC Kaligis juga mengajukan keberatan terkait penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset kliennya.

Berbagai tindakan tersebut, kata dia, telah dilakukan sewenang-wenang lantaran tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami harap Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita," katanya.

Adapun Lodewyk telah mengajukan praperadilan sebelumnya di PN Jakarta Selatan, namun ditolak karena PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut (kompetensi relatif).

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan alias mark up harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up. Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Lodewyk, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026