DPRK Aceh Tamiang minta perpanjang pengurusan STNK hilang saat bencana - ANTARA News Aceh
Aceh Tamiang (ANTARA) - DPRK Aceh Tamiang meminta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperpanjang masa pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang akibat bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025.
Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon di Aceh Tamiang, Kamis, mengatakan permintaan perpanjangan pengurusan STNK dan BPKB hilang tersebut merupakan aspirasi masyarakat terdampak bencana yang belum sempat mengurus dokumen kendaraan mereka.
"Banyak masyarakat menyampaikan kepada kami agar masa pengurusan STNK dan BPKB hilang ketika bencana hidrometeorologi diperpanjang oleh Ditlantas Polda Aceh. Aspirasi ini disampaikan langsung kepada kami," katanya.
Menurut dia, perpanjangan masa pengurusan perlu dipertimbangkan agar masyarakat terdampak bencana memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Baca: Bupati Aceh Tamiang: Tidak boleh ada pemotongan bansos jadup korban bencana
Fadlon mengaku telah mendatangi Kantor Samsat Aceh Tamiang untuk menyampaikan langsung aspirasi tersebut dengan harapan masa pengurusan STNK dan BPKB diperpanjang.
"Kami berharap koordinasi antara Samsat Aceh Tamiang dan Ditlantas Polda Aceh segera membuahkan hasil, sehingga masyarakat korban bencana tidak terbebani dalam proses pemulihan administrasi kendaraan," kata Fadlon.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar mengatakan tidak ada masa waktu pengurusan STNK maupun BPKB yang hilang pada saat bencana hidrometeorologi.
"Masyarakat bisa kapan saja mengurus BPKB dan STNK untuk dibuatkan yang baru. Jadi, tidak benar kalau ada yang menyatakan pengurusan STNK dan BPKB rusak ada masa waktunya. Setiap permohonan dilayani dengan baik," kata Deden Supriyatna Imhar.
Baca: Aceh Tamiang pacu rehabilitasi dan optimalisasi sawah pascabencana
Pewarta: Dede Harison
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.