DPRD Kotim dorong bupati segera tindak lanjuti SE Gubernur terkait PJJ

DPRD Kotim dorong bupati segera tindak lanjuti SE Gubernur terkait PJJ

DPRD Kotim dorong bupati segera tindak lanjuti SE Gubernur terkait PJJ

Selasa, 1 September 2026 04:11 WIB

Image Print

Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendorong Bupati setempat segera menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng terkait penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Provinsi sudah mengeluarkan Surat Edaran, bahkan sudah menembuskan kepada bupati dan wali kota. Kami berharap Bupati Kotim bisa menindaklanjuti surat edaran gubernur itu," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto di Sampit, Senin.

Dorongan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Provinsi Kalteng menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

Surat Edaran tersebut diterbitkan menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebagian wilayah Kalimantan Tengah.

Kondisi kualitas udara yang terpantau saat ini sudah menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik, termasuk dengan mempertimbangkan penerapan PJJ di seluruh jenjang pendidikan yang terdampak.

Dadang pun menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut. Menurutnya, indikator kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya hingga sangat berbahaya menunjukkan persoalan kabut asap tidak lagi hanya terjadi di titik-titik tertentu, tetapi telah berdampak luas.

Kondisi itu perlu menjadi perhatian serius karena paparan asap tidak selalu dapat dinilai hanya berdasarkan jarak pandang secara kasat mata. Parameter kualitas udara justru menjadi indikator penting untuk menentukan tingkat risiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Walaupun secara kasat mata jarak pandang masih aman, yang menjadi acuan kita adalah kualitas udara. Karena gol-nya adalah kesehatan,” ujarnya.

Baca juga: Legislator Kalteng minta pengaspalan jalan Sampit-Samuda tidak ditunda-tunda

Selain itu, Dadang menilai penerapan PJJ bukan berarti pemerintah menghentikan proses pendidikan, melainkan mengubah metode pembelajaran untuk sementara waktu demi menjaga kesehatan siswa, guru, maupun tenaga kependidikan.

Terlebih, metode tersebut juga bukan hal baru bagi dunia pendidikan karena sebelumnya telah diterapkan. Contohnya saat pandemi COVID-19, ketika kondisi mengharuskan kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara tatap muka.

“Jangan sampai kita mengedepankan pendidikan tatap muka, tetapi kesehatan murid terancam. Apalagi yang diminta ini bukan libur, tetapi belajar jarak jauh. Toh sudah pernah berjalan, metode belajarnya saja yang berubah," tegasnya.

Dadang berharap kebijakan provinsi tersebut menjadi pertimbangan utama Pemkab Kotim untuk mengambil langkah serupa sesuai kondisi daerah, terutama dengan memperluas perlindungan kepada peserta didik jenjang TK, SD, hingga SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara melalui ISPUnet yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Senin (31/8) pukul 05.00 WIB, data untuk wilayah Kotim menunjukkan kategori berbahaya, dengan parameter kritis PM10 mencapai 655.

Angka tersebut menunjukkan tingginya konsentrasi partikel pencemar di udara yang perlu menjadi perhatian dalam pengambilan kebijakan perlindungan masyarakat.

Dadang menegaskan keselamatan dan kesehatan peserta didik harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran selama kondisi kabut asap belum membaik.

Pemkab Kotim diminta tidak menunggu kondisi jarak pandang memburuk secara ekstrem untuk mengambil keputusan, karena risiko kesehatan akibat paparan polusi udara sudah dapat terlihat melalui indikator kualitas udara yang tersedia.

“Intinya, dengan Surat Edaran Gubernur itu menjadi pertimbangan utama Pemkab Kotim untuk melakukan langkah serupa. Karena kualitas udara kita memang sudah berbahaya dan itu sudah merata di wilayah Kotim," demikian Dadang.

Baca juga: DPRD Kotim pastikan kawal penggunaan anggaran karhutla tepat sasaran

Baca juga: PLN bersama Kantah Kotim percepat sertifikasi aset tanah tapak tower SUTT 150 kV

Baca juga: Dispora Kotim fasilitasi peningkatan kompetensi guru PJOK dan pelaku olahraga

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.