Disnakertrans Gorontalo fokus awasi K3 perusahaan berisiko - ANTARA News Gorontalo
Gorontalo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo memfokuskan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada perusahaan yang memiliki potensi kecelakaan kerja, serta berdasarkan laporan atau pengaduan terkait pelanggaran norma K3.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Gorontalo Edwin Hulopi di Gorontalo, Senin, mengatakan pengawasan K3 diarahkan untuk mencegah kecelakaan kerja sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya memenuhi norma keselamatan kerja.
"Terkait dengan pengawasan K3 ini kan memang ada regulasi terkait dengan itu. Pengawasan K3-nya kita lebih cenderung ke fokusnya kepenanganan terhadap kecelakaan kerja, karena memang muaranya kan di situ," katanya.
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan antara lain melalui pemeriksaan terhadap perusahaan yang memiliki potensi kecelakaan kerja maupun menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kecelakaan atau pelanggaran K3.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui komunikasi atau klarifikasi, tetapi juga dengan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi perusahaan dan faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.
"Karena memang kalau K3 ini tidak hanya sekedar komunikasi, tapi kita harus juga melihat kondisi lapangan seperti apa, apa yang menyebabkan terjadi kecelakaan kerja," ujarnya.
Edwin mengatakan penerapan K3 merupakan kewajiban perusahaan, sedangkan pengawas ketenagakerjaan memastikan kewajiban tersebut dijalankan.
"K3 itu sebenarnya kewajiban perusahaan, walaupun kita tidak menyampaikan, perusahaan wajib untuk menjalankan norma-norma K3 yang ada di perusahaan," katanya.
Ia mengatakan keterbatasan sumber daya pengawasan membuat pemeriksaan tidak dapat dilakukan terhadap seluruh perusahaan di Gorontalo secara bersamaan.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), terdapat sekitar 12 ribu perusahaan di Gorontalo. Karena itu, selain pemeriksaan reguler, pengawasan juga diarahkan pada perusahaan yang dilaporkan memiliki pelanggaran K3.
"Memang kita ada pemeriksaan reguler, walaupun tidak mengakomodir semua perusahaan yang ada. Kita lebih cenderung ke, pada saat terjadi aduan mengenai pelanggaran K3 ini kita fokusnya ke perusahaan yang terjadi itu," katanya.
Dalam penanganan pengaduan, pengawas akan memeriksa laporan dan melakukan survei ke lokasi untuk memastikan adanya pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, pengawas menerbitkan Nota 1 yang berisi peringatan sekaligus rekomendasi perbaikan.
"Nota 1 itu peringatan sekaligus rekomendasi hal-hal apa yang perlu dimendahin," ujarnya.
Perusahaan kemudian diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sebelum dilakukan pemeriksaan kembali. Edwin menyebut rentang waktu pemeriksaan ulang biasanya sekitar 14 hari atau dapat mencapai 30 hari, tergantung kondisi pelanggaran.
Jika pada pemeriksaan berikutnya belum terdapat perubahan sesuai rekomendasi, pengawas menerbitkan Nota 2 dan kembali memantau perkembangan perbaikan perusahaan.
Edwin menambahkan perusahaan yang terbukti melanggar norma K3 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
"Ada sanksinya, pelanggaran K3, ada yang perdata hingga pidana akan di sesuaikan dengan jenis pelanggaran nya" katanya.
Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.