Dijelaskan Kemendikdasmen, Begini Proses Pemerintah Menyetarakan Pendidikan Gibran

Dijelaskan Kemendikdasmen, Begini Proses Pemerintah Menyetarakan Pendidikan Gibran

Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang dimiliki Gibran bukanlah ijazah baru yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam sidang MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut Gogot, penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan proses penilaian terhadap dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing untuk kemudian ditentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.

"Dengan konstruksi demikian yang diterbitkan oleh Kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan. Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri," kata Gogot, dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (3/10/2026).

Dalam perkara Gibran, pengajuan permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri dilakukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019.

Dokumen yang diajukan mencakup hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, Singapura, serta UTS Insearch, Australia.

Setelah permohonan diterima, tim layanan penyetaraan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Pemeriksaan tersebut mencakup identitas pemohon, paspor, surat keterangan sekolah, ijazah atau sertifikat apabila diterbitkan oleh lembaga pendidikan, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor sesuai jenjang pendidikan yang diajukan untuk penyetaraan.

Proses tersebut kemudian berlanjut pada penilaian substantif. Tim penilai membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.

Gogot mengatakan penilaian terhadap riwayat pendidikan Gibran dilakukan dalam dua lapis, yakni aspek administratif dan substantif.

Aspek administratif digunakan untuk memastikan urutan serta kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip.

Sementara aspek substantif dilakukan dengan membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan kurikulum serta kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.

Dari proses tersebut, tim penilai menyandingkan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi lulusan dari riwayat pendidikan Gibran dengan struktur pendidikan nasional.

Hasilnya, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).

Tim penilai juga melihat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah. Sejumlah mata kuliah seperti accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics, dan management kemudian disandingkan dengan struktur mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan.

Setelah penilaian selesai, hasilnya dikembalikan kepada Tim Layanan Penyetaraan untuk kemudian disiapkan konsep surat keterangan penyetaraan.

Surat tersebut akhirnya diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 dan ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pokok isi surat menyatakan pendidikan pemohon penyetaraan disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Baca Juga: Potensi Gantikan Gibran, Mayor Teddy Disebut Justru Punya Kans Dampingi Prabowo

Penjelasan Kemendikdasmen tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang diajukan sejumlah pihak ke MK. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon wakil presiden. Mereka berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan administrasi pencalonan, tetapi juga keabsahan status sebagai calon hingga pelantikan.

Dengan demikian, persidangan MK kini mempertemukan dua persoalan yang berkaitan erat: bagaimana pemerintah menilai dan menyetarakan riwayat pendidikan luar negeri, serta bagaimana hasil penyetaraan tersebut ditempatkan dalam konteks pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.