Dokumen Pendidikan Gibran Terbukti Diproses Tahun 2019, Perbandingan Mata Pelajaran jadi Sorotan

Dokumen Pendidikan Gibran Terbukti Diproses Tahun 2019, Perbandingan Mata Pelajaran jadi Sorotan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kontroversi mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Di satu sisi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran telah melalui proses penilaian dan menghasilkan surat keterangan penyetaraan.

Di sisi lain, para pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mempersoalkan apakah penyetaraan tersebut cukup untuk membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan calon wakil presiden.

Persoalan itu terungkap dalam keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam sidang MK.

Gogot menjelaskan, permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019.

Menurut dia, penyetaraan bukan proses pemerintah menerbitkan dokumen pendidikan baru. Kementerian melakukan penilaian terhadap dokumen dan hasil belajar dari sistem pendidikan asing untuk menentukan kesetaraannya dengan sistem pendidikan nasional.

"Yang diterbitkan oleh Kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan. Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri," ujar Gogot, dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (3/10/2026).

Dalam proses tersebut, dokumen pendidikan Gibran yang dinilai berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia.

Tim layanan penyetaraan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan. Setelah itu, tim penilai melakukan penilaian terhadap keseluruhan riwayat pendidikan.

Penilaian dilakukan dari sisi administratif dan substantif. Dari sisi administratif, pemeriksaan mencakup kesinambungan riwayat pendidikan, dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip.

Sementara dari sisi substantif, hasil belajar dari pendidikan luar negeri dibandingkan dengan kurikulum serta kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.

Menurut Gogot, hasil penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi lulusan menunjukkan adanya kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia juga dinilai sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah. Sejumlah mata kuliah yang ditempuh, seperti accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics, dan management, disandingkan dengan struktur mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan.

Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.

Surat itu menyatakan pendidikan pemohon penyetaraan disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Namun, persoalan dalam perkara di MK tidak berhenti pada bagaimana surat tersebut diterbitkan.

Para pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing, mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.

Mereka berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Dalam dalil mereka, syarat tersebut merupakan bagian dari persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi.

Para pemohon kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan keabsahan pencalonan Gibran. Menurut dalil mereka, apabila syarat pendidikan tidak terpenuhi, konsekuensinya dapat menyangkut status pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon, hingga pelantikan sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Dijelaskan Kemendikdasmen, Begini Proses Pemerintah Menyetarakan Pendidikan Gibran

Dengan demikian, inti perdebatan dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai apakah pemerintah pernah menerbitkan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Kemendikdasmen telah menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan hasil penilaian kesetaraan atas keseluruhan riwayat pendidikan.

Persoalan yang dibawa para pemohon ke MK berada pada tahap berikutnya, yakni bagaimana hasil penyetaraan tersebut ditempatkan dalam pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Perbedaan titik pandang inilah yang membuat surat penyetaraan bertanggal 6 Agustus 2019 menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan perkara PHPU yang menyangkut syarat pendidikan Gibran.