DePA-RI ingatkan viralitas di medsos tak boleh gantikan proses hukum - ANTARA News Kalimantan Selatan
Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengingatkan viralitas di media sosial tidak boleh menjadi “pengadilan” yang menentukan seseorang bersalah sebelum menjalani proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan.
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid dalam keterangannya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu, mengatakan derasnya arus informasi di media sosial membuat dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral dalam hitungan menit melalui potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, maupun komentar warganet yang berpotensi membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
Luthfi menjelaskan proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan hukum atau due process of law harus tetap menjadi dasar penegakan hukum karena viralitas bukan bukti hukum, popularitas bukan ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan.
“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” ujarnya.
Ia mengatakan perkembangan media sosial menghadirkan tantangan baru bagi negara hukum karena konten emosional, kontroversial, dan sensasional cenderung lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang lengkap serta berimbang, sehingga seseorang dapat mengalami penghakiman publik jauh sebelum perkaranya diperiksa di pengadilan.
“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” kata Luthfi.
Dia menegaskan kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum tetap harus dihormati sebagai bagian penting dari demokrasi, tetapi pelaksanaannya perlu berjalan bersama asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.
Ia menilai masyarakat perlu memiliki kemampuan membedakan kritik terhadap proses hukum dengan tindakan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai, terutama ketika informasi yang beredar di media sosial belum tentu menggambarkan perkara secara lengkap dan sesuai fakta yang telah diuji melalui mekanisme hukum.
Dalam kondisi tersebut, DePA-RI menilai profesi advokat memiliki tanggung jawab semakin penting untuk menjaga proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum dan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga advokat tidak cukup hanya menguasai aspek teknis hukum.
“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” kata Luthfi yang pernah menjadi asisten pribadi advokat senior Adnan Buyung Nasution.
Ia mengutip prinsip yang kerap disampaikan Adnan Buyung Nasution bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan, termasuk mereka yang tidak populer atau diduga melakukan kesalahan, karena hak mendapatkan pembelaan dan proses hukum yang adil tidak bergantung pada penilaian masyarakat terhadap seseorang.
DePA-RI juga mengajak masyarakat, media, aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan literasi hukum digital dengan memeriksa sumber informasi, memahami konteks, tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang, serta menghindari penyebaran informasi hukum yang belum terverifikasi.
Luthfi mengatakan advokat perlu hadir di ruang digital bukan sekadar membangun popularitas pribadi, melainkan memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab karena personal branding penting bagi profesi, tetapi integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan, dan konsistensi jauh lebih utama.
DePA-RI berpandangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi dan akses terhadap keadilan, bukan melahirkan bentuk baru penghakiman massa atau main hakim sendiri, karena pengadilan bekerja berdasarkan hukum acara dan pembuktian, sedangkan media sosial bergerak berdasarkan mekanisme algoritma serta perhatian publik.
“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” tutur Luthfi.
Menurut dia, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh pihak yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial, tetapi harus berdiri di atas hukum, alat bukti, proses yang adil, serta putusan peradilan yang independen dan tidak memihak.
Luthfi menekankan upaya mencegah munculnya anggapan “no viral no justice” harus dimulai dari pemerintah, pejabat negara, pembentuk undang-undang, serta seluruh aparat penegak hukum untuk memberikan keteladanan dalam menegakkan keadilan, sehingga masyarakat memiliki contoh dalam menghormati proses hukum.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.