China Tindak Keras Cyberbullying, Konten AI dan Akun Anonim Jadi Sasaran Regulasi Baru
AKURAT.CO Pemerintah China memperketat pengawasan terhadap aktivitas di dunia maya dengan menyusun rancangan undang-undang baru yang menargetkan praktik cyberbullying, termasuk penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan perundungan digital.
Rancangan aturan tersebut dirilis oleh Cyberspace Administration of China (CAC) pada Rabu, 29 Juli. Regulasi ini menjadi langkah terbaru Beijing dalam memperkuat kendali terhadap ekosistem internet terbesar di dunia, sekaligus menekan meningkatnya ancaman perundungan online yang memanfaatkan teknologi baru.
UU Cyberbullying Berlaku untuk Dalam dan Luar Negeri
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah China menyatakan regulasi akan berlaku terhadap aktivitas cyberbullying yang dilakukan di wilayah China, termasuk organisasi maupun individu di luar negeri yang menargetkan pengguna atau kepentingan di negara tersebut.
Salah satu poin utama dalam rancangan undang-undang itu adalah kewajiban platform digital untuk melakukan verifikasi identitas asli pengguna sebelum mereka diperbolehkan mengunggah informasi atau menggunakan layanan pesan instan.
Kebijakan ini memperluas pendekatan China yang selama ini mendorong sistem "nama asli" di berbagai layanan internet guna meningkatkan akuntabilitas pengguna.
Platform Wajib Deteksi Cyberbullying Berbasis AI
Rancangan aturan tersebut juga memberikan tanggung jawab lebih besar kepada perusahaan teknologi dan penyedia layanan internet.
Platform online diwajibkan memantau, melacak, serta melaporkan risiko konten cyberbullying yang dibuat atau disebarkan menggunakan teknologi AI. Jika menemukan konten yang melanggar aturan, perusahaan harus segera menghapus, memblokir, dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Langkah ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran global terhadap penggunaan AI untuk membuat konten manipulatif, penghinaan massal, penyebaran fitnah, hingga serangan digital yang lebih sulit dideteksi.
Sekolah Wajib Ajarkan Pencegahan Cyberbullying
Selain mengatur perusahaan teknologi, rancangan hukum tersebut juga menyasar sektor pendidikan.
Sekolah-sekolah di China nantinya diwajibkan memasukkan materi pencegahan cyberbullying ke dalam kurikulum pembelajaran. Pemerintah berharap edukasi sejak dini dapat mengurangi perilaku perundungan digital di kalangan pelajar.
Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp22 Miliar
Rancangan aturan itu memberikan ancaman sanksi berat bagi penyedia layanan internet yang gagal memenuhi kewajiban.
Platform digital yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga 10 juta yuan atau sekitar Rp22 miliar, berdasarkan kurs perkiraan saat ini. Selain denda, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi berupa penutupan situs web atau aplikasi, hingga pencabutan izin operasional bisnis.
Pemerintah China kini membuka tahap konsultasi publik terkait rancangan undang-undang tersebut. Masyarakat dan pihak terkait diberikan kesempatan menyampaikan pendapat hingga 28 Agustus sebelum aturan tersebut diputuskan secara resmi.
Kebijakan ini menunjukkan semakin ketatnya regulasi dunia digital China, terutama dalam menghadapi tantangan baru dari perkembangan AI dan meningkatnya aktivitas sosial di ruang maya.
Sumber: Reuters