Cek Fisik Kendaraan untuk Perpanjang STNK 5 Tahunan Bayar atau Gratis?

Cek Fisik Kendaraan untuk Perpanjang STNK 5 Tahunan Bayar atau Gratis?

Daftar Isi

Jakarta -

Cek fisik merupakan prosedur wajib saat perpanjang STNK 5 tahunan. Lalu berapa biayanya?

Perpanjang STNK 5 tahunan wajib ke kantor Samsat. Nggak cuma itu, kendaraan yang STNK-nya hendak diperpanjang juga wajib dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berdasarkan Peraturan Korlantas Polri nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor dijelaskan bahwa cek fisik adalah proses identifikasi dan verifikasi kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan pengecekan itu dilakukan untuk menjamin kesesuaian antara identitas kondisi fisik dengan dokumen kendaraan. Tujuannya sebagai fungsi kontrol dan penyediaan data forensik kepolisian.

Pemeriksaan cek fisik itu ada beberapa tahapan yaitu:

- mengecek dan memastikan kendaraan dalam kondisi bersih dan mesin dalam kondisi dingin
- melaksanakan pemeriksaan serta merekam kondisi dan kesesuaian bentuk fisik, merek, tipe, jenis, dan model kendaraan
- memeriksa kelengkapan kendaraan meliputi wiper, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan roda empat, hingga kotak P3K.
- pemeriksaan faktor keselamatan kendaraan secara manual meliputi kondisi rem, lampu-lampu, sabuk pengaman, ban, spion, dimensi kendaraan, kemudi, speedometer, hingga ketembusan cahaya
- merekam nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dilakukan secara manual atau elektronik yang hasilnya dituangkan ke blangko pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan

Perlu diingat bahwa prosedur cek fisik ini tak dikenai biaya sama sekali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik kendaraan. Dikutip dari situs Indonesiabaik, juga ditegaskan bahwa cek fisik gratis alias tidak ada biaya sama sekali. Artinya, seharusnya cek fisik di Samsat tidak dikenakan biaya.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan roda 2 atau 3 di antaranya biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 dan biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) RP 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu dan penerbitan TNKB Rp 100 ribu.

Selain biaya penerbitan STNK dan TNKB, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Saksikan Live DetikSore :

(dry/rgr)